CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengungkap modus operandi pelaku kasus pencurian disertai kekerasan (curas) dan tindakan asusila berinisial FG (19) yang ditangkap pada Kamis 19 Maret 2026 oleh Tim Basmi Bandit Timika (Babat).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudihartono mengatakan bahwa saat ini telah ada empat Laporan Polisi (LP) mengenai tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
"Sejauh ini empat laporan polisi yang masuk di kami; tiga jambret, satu asusila yang meremas payudara," jelas AKP Ibnu dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (20/3/2026).
Aksi FG diawali dengan berkeliling kota melakukan pemantauan dan mencari target yang akan dijambret. Setelah mendapat target barulah ia menghampiri dan melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor pribadinya.
Kata Ibnu, menurut pengakuan pelaku bahwa ia terpaksa melakukan tindakan kejahatan itu demi membantu sang ibu, serta untuk membayar ujian paket C di salah satu sekolah di Mimika.
"Kemarin masih kita dalami, cuman sempat menyampaikan bahwa hasil dari penjualan barang bukti ini digunakan pelaku untuk membantu ibunya, kemudian untuk membayar Paket C juga di salah satu sekolah," jelasnya.
Aksi ini telah dilakukan pelaku sejak bulan Februari 2026 sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Babat pada Kamis (19/3).
Ditanya mengenai pasal yang diterapkan, kata Ibnu pelaku dijerat pasal 379 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
AKP Ibnu pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan waspada saat beraktivitas di luar rumah guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya imbau juga kepada masyarakat supaya lebih waspada. Karena... apalagi perempuan, jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan," imbaunya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Mimika melalui Tim Basmi Bandit Timika (Babat) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta perbuatan asusila yang telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Timika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.35 WIT di sebuah konter servis HP di Jalan Yos Sudarso, depan SMA Negeri 1 Mimika, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono. Adapun pelaku diketahui berinisial FG (19).
Ia ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan di 12 TKP serta perbuatan asusila di 4 TKP berbeda di seputaran Kota Timika.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pelaku diamankan saat berada di dalam konter HP depan SMA Negegri 1 Mimika. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan di beberapa lokasi berbeda.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit SPM Merk Honda Sonic 150R warna merah hitam, satu unit helm KYT Warna Hitam, selembar jersey sepak bola tim nasional Jerman warna merah kombinasi hitam serta celana pendek warna hitam merk Armour.
Sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan terdiri dari, 2 buah dompet warna coklat dengan merk Pierre Loues dan dompet warn hitam merk Levis, 1 unit ponsel merk Realme warna biru hasil dari pencurian di Jalan Samratulangi pada bulan Februari 2026, serta 1 unit tablet Huawei warna putih yang dicuri di Jalan Cendrawasih depan Kantor DPRD pada bulan Februari 2026.
Barang bukti lainnya yakni 1 unit Hp merk Redmi warna abu-abu dicuri di Sp 1 pada bulan Februari 2026, 1 unit Hp merk Redmi warna hijau dicuri pada bulan Februari 2026 di Jalan Budiutomo ujung, 1 unit HP merk Samsung warna putih dicuri di Jalan Budiutomo pada bulan Februari 2026, 1 unit Hp merk Infinix warna abu-abu dicuri di Jalan SP 3 dekat kuburan dan dijual pada bulan Februari 2026 di Jalan Irigasi Belakang Arena lama.
Kemudian, ada juga barang bukti berupa 1 unit Hp merk Iphone warna Biru dicuri di Jalan Budiuotmo Ujung pada bulan Februari 2026, 1 unit Iphone 11 Warna Hitam dicuri pada bulan Februari 2026 di Jalan SP 1 Timika, 1 unit HP merk Iphone 11 warna Hitam dicuri pada bulan Februari 2026, dan 1 unit HP merk Iphone XR warna Putih dicuri pada bulan Februari 2026 di Jalan Budiutomo ujung.
Salah satu korban perempuan berinisial IF (19) sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang kerumah tiba-tiba korban merasa ada yang mengikutinya dari belakang, namun pada saat korban berhenti dan mengecek tasnya dan ternyata posisi tas sudah terbuka, 2 buah HP Iphone 11 warna hitam miliknya raib dibawa pelaku.
Saat itu, korban melihat pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan Melaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna diproses lanjut.
Selain itu, kata Iptu Hempy bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak hanya melakukan aksi penjambretan, namun juga melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di jalan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (*)
Editor : Weny Firmansyah