CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Penetapan Maulana Puputungan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, Julia Rizky Ramadiana, diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (2/11/2026).
Dalam permohonannya, Maulana melalui kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Charisma Bill Brintton Simatupang, SH, MH. Pemohon diwakili kuasa hukum dari Mandala Dwipantara Law Firm, yakni Yanes Ramses Ngilamele, SH, La Ode Herlinto, SH, MH, dan Slamet Riyadi Harahap, SH.
Sementara itu, Polres Merauke selaku termohon diwakili Kaur Penerapan Hukum Bikum Polda Papua AKP Dr. Wada J. Saleh bersama sejumlah personel Polres Merauke.
Dalam petitumnya, pemohon menilai penetapan tersangka yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan hukum. Pemohon juga meminta agar segala tindakan hukum yang didasarkan pada penetapan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki akibat hukum.
Selain itu, pemohon meminta hakim menyatakan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dibacakan dalam persidangan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Pemohon juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan berdasarkan surat perintah tersebut.
Pemohon selanjutnya meminta hakim memerintahkan termohon segera mengeluarkan dan membebaskan dirinya dari tahanan setelah putusan praperadilan dibacakan. Pemohon turut meminta agar tindakan penyidik terhadap dirinya dinyatakan tidak sah karena dinilai tidak memenuhi persyaratan autentikasi dalam penetapan yang dipersoalkan.
Menanggapi permohonan tersebut, Polres Merauke melalui kuasa hukumnya, AKP Dr. Wada J. Saleh, menegaskan bahwa penetapan Maulana sebagai tersangka hingga proses penahanan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Wada, tindakan penyidik telah mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut.
“Inti permohonan pemohon adalah mempersoalkan prosedur penetapan tersangka. Tapi kami tegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini,” tandas Wada J. Saleh kepada wartawan seusai sidang praperadilan diskors.
Pihak termohon juga menyatakan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Bahkan, menurut Wada, alat bukti yang dimiliki penyidik lebih dari dua, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat dari ahli, serta barang bukti yang telah disita.
Seluruh kelengkapan administrasi dan alat bukti tersebut, lanjut Wada, akan disampaikan dalam tahap pembuktian di persidangan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan berfokus pada aspek formil proses penyelidikan dan penyidikan, bukan pada pokok perkara atau pembuktian materil.
Terkait kemungkinan permohonan pemohon ditolak, pihak termohon menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Polres Merauke, kata dia, berkewajiban menyampaikan bukti dan menunjukkan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Diketahui, Julia Rizky Ramadiana, 11, anak penyandang disabilitas, ditemukan meninggal dunia pada 27 Oktober 2025 di semak-semak pada sebuah lahan kosong yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.
Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka. Kepala dan tubuh korban juga dilaporkan nyaris putus akibat senjata tajam. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung sekitar 10 bulan, penyidik Satreskrim Polres Merauke menetapkan ayah korban, Maulana Puputungan, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. (*)
Editor : Agung Trihandono