TKD Kabupaten Merauke 2027 Kembali Berkurang  Rp 90 Miliar 

Yulius Sulo • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:45 WIB
Yoseph Bladib Gebze
(CEPOSONLINE.COM/SULO)
Yoseph Bladib Gebze (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Jika di tahu  2026, Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami pemotongan atau pengurangan hampir Rp 500 miliar, maka di tahun 2027 mendatang pemerintah Kabupaten Merauke kembali akan mengalami pengurangan  TKD. 

Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengungkapkan besarnya pengurangan TKD yang akan ditransfer pusat di tahun 2027 tersebut sebesar Rp 90 miliar. 
Namun lanjut orang nomor satu di Merauke tersebut,  pengurangan tersebut secara khusus menyasar dana desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat. 

“Yang berkurang itu dana kampung, khususnya dana desa. Sesuai arahan sekarang untuk penyusunan APBD 2027, kemungkinan ada pengurangan sekitar Rp 90 miliar lagi,” kata Yoseph kepada wartawan, Selasa (20/10/2026). 

Ia menjelaskan, di Kabupaten Merauke terdapat dua sumber pendanaan kampung, yakni dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat dan dana alokasi kampung yang dialokasikan melalui APBD kabupaten.

Keduanya memiliki mekanisme penganggaran dan penyaluran berbeda. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan secara jelas komponen anggaran yang mengalami pengurangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat kampung.

Menurut Yoseph, pengurangan dana desa tersebut perlu disikapi dengan perencanaan yang matang oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah kampung. Langkah ini penting agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat di kampung tetap dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Kita perlu mengatur kembali dengan baik supaya tidak menimbulkan gejolak di kampung,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pengalihan atau pemanfaatan dana tersebut untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Yoseph mengatakan pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan nasional sesuai ketentuan yang ditetapkan, sembari menyesuaikan perencanaan pembangunan dengan kondisi keuangan daerah.

“Kita menunggu arahan dari atas. Ini kebijakan pemerintah pusat, sehingga kita mengikuti arahan yang diberikan,” katanya.

Yoseph juga mengajak pemerintah kampung dan masyarakat memahami latar belakang kebijakan penganggaran nasional. Ia menyebut pemerintah pusat tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan strategis jangka panjang, termasuk mengantisipasi potensi kelangkaan energi yang menjadi tantangan dunia.

Karena itu, menurutnya, kebijakan pengelolaan keuangan negara perlu dilihat dalam konteks kebutuhan pembangunan nasional ke depan.

Meski demikian, pemerintah Kabupaten Merauke tetap perlu melakukan perhitungan secara cermat agar penyesuaian anggaran tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas di kampung.

Dengan adanya proyeksi pengurangan dana desa sekitar Rp90 miliar pada 2027, pemerintah daerah diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kampung untuk menyusun skala prioritas pembangunan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Merauke tkd Ceposonline.com