Cegah Karhutla di Merauke, Kapolres Lakukan Berbagai Upaya ini

Yulius Sulo • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 12:27 WIB
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga
(CEPOSONLINE.COM/SULO)
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Polres Merauke terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Merauke.

 Upaya ini dilakukan melalui imbauan langsung, pembagian brosur, hingga pemasangan stiker pada kendaraan dan alat berat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, sosialisasi dilaksanakan secara masif oleh jajaran Polres hingga polsek-polsek. 

Langkah tersebut merupakan upaya pencegahan agar kebakaran tidak meluas, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang meningkatkan risiko karhutla.

“Imbauan kita lakukan semasif mungkin, baik secara langsung maupun tertulis. Polsek-polsek jajaran juga membagikan stiker dan memasangnya pada alat berat serta kendaraan. Brosur juga dibagikan sebagai upaya preventif dan preemtif untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolres, Senin (19/10/2026). 

Menurut Kapolres, kebiasaan sebagian masyarakat membakar lahan perlu menjadi perhatian bersama dalam upaya pencegahan karhutla. Karena itu, edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan bersamaan dengan pemantauan dan penanganan titik-titik kebakaran.

Berdasarkan koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), jumlah titik panas belakangan ini disebut cenderung menurun. Meski demikian, kepolisian tetap melanjutkan langkah pencegahan dan penanganan di lapangan.

“Sampai dengan hari ini, berdasarkan koordinasi dengan BMKG, titik api memang cenderung menurun. Namun, kita tidak akan berhenti melakukan imbauan dan pemadaman terhadap berbagai titik karhutla dengan berkoordinasi serta bersinergi bersama instansi terkait,” tegasnya.


Terkait penanganan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan, Kapolres menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti.

 Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Ketika ada laporan, kita pasti akan proses dan tindak lanjuti. Kita juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Namun, kalau berbicara tentang penetapan tersangka, tentu harus memiliki alat bukti,” jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa kepolisian terus melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan karhutla. 

Ia berharap persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, Polres Merauke berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, asap karhutla juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas transportasi.

Kepolisian bersama instansi terkait akan terus melakukan upaya pencegahan, pemantauan, dan penanganan titik kebakaran sesuai kondisi di lapangan. (*)

Editor : Agung Trihandono
leonardo yoga Merauke Kapolres Merauke Ceposonline.com karhutla