CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Polres Merauke menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Maulana Rahim Paputungan melalui Penasihat Hukumnya.
Maulana Rahim Paputungan diketahui telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandung sendiri bernama Julia Riski Rahmadania beberapa waktu lalu. Kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian warga Kabupaten Merauke.
Sidang Pra Peradilan yang akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (19/10/2026) namun hakim tunggal Hakim tunggal praperadilan Charisma Bill Brintton Simatupang, SH, MH, menunda sidang sampai 2 November 2026 karena dari termohon belum hadir.
Kapolres AKBP Leonardo Yoga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara sekaligus bagian dari proses penegakan hukum.
Menanggapi upaya hukum tersebut, Kapolres menyebut penetapan tersangka yang didasarkan pada keterangan saksi dan keterangan ahli tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pada intinya, mengajukan praperadilan itu adalah hak setiap warga negara. Jadi, tidak masalah. Itu merupakan suatu proses dalam penegakan hukum, baik dari sisi formil maupun materiil,” kata Kapolres Leonardo Yoga, Senin (19/10/2029).
Kapolres juga menegaskan kesiapannya menghadapi proses praperadilan apabila gugatan tersebut benar-benar diajukan.
“Polres sudah siap menghadapi. Tentunya siap, sangat siap,” tegasnya.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, sesuai dengan ruang lingkup dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, pihak yang mengajukan praperadilan dapat meminta pengadilan menilai keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan. Proses ini menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
Editor : Agung Trihandono