Selundupkan 438 Gram Ganja dari Jayapura ke Merauke, Tersangka Gunakan Cool Box Ikan Asar dan Pinang

Yulius Sulo • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 12:15 WIB
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reserse Narkoba Ipda M. Zen F. Ikhsan dan Kasi Humas Ipda Andre MBS saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelundupan ganja dari Jayapura-Merauke, Senin (19/10/2026) 
(CEPOSONLINE.COM/SULO)
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reserse Narkoba Ipda M. Zen F. Ikhsan dan Kasi Humas Ipda Andre MBS saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelundupan ganja dari Jayapura-Merauke, Senin (19/10/2026)  (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Merauke mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat total 438 gram yang diduga dikirim dari Jayapura menggunakan pesawat kargo.

 Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut disembunyikan di dalam cool box yang bagian atasnya berisi ikan asar dan buah pinang.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Reserse Narkoba Ipda M. Zen F. Ikhsan dan Kasi Humas Ipda Andre MBS, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota opsnal Satres Narkoba pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIT, mengenai dugaan pengiriman ganja dari Jayapura melalui pesawat kargo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (18/10/2026), anggota Satres Narkoba melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap barang kiriman yang dicurigai. 

Petugas kemudian menemukan cool box berisi ikan asar dan buah pinang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket narkotika jenis ganja di dalamnya.

Penyelidikan selanjutnya dikembangkan hingga ke rumah seorang pria berinisial IW di Jalan Raya Mandala, kawasan SP1, Kabupaten Merauke.

 Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

“Di dalam cool box itu, bagian atasnya berisi ikan asar dan buah pinang untuk mengelabui penglihatan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket ganja,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers, Senin (19/10/2026). 


Dari pengungkapan tersebut, lanjut Kapolres, Polisi mengamankan 35 plastik ukuran sedang berisi ganja dengan berat total 438 gram. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam, masing-masing Samsung S25 Ultra dan Samsung Galaxy A14, empat plastik yang digunakan sebagai pembungkus, serta satu cool box berkapasitas 10 kilogram.

Berdasarkan pendalaman penyidik, tersangka diduga telah melakukan aktivitas serupa sebanyak empat kali.

 Pengiriman tersebut diduga berasal dari Jayapura. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Sejauh ini tersangka diduga bekerja sendiri. Namun, kami tetap akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” jelasnya.

Tersangka diketahui bekerja sebagai wiraswasta. Polisi memperkirakan satu paket ganja bernilai sekitar Rp1 juta. Dengan jumlah 35 paket, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp35 juta. Sementara itu, nilai jual aktual di Merauke masih dalam pendalaman.

Terancam Hukuman Berat

Dalam perkara ini, tandas Kapolres, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan rujukan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pasal 114 ayat (1) mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum yang berkaitan dengan peredaran narkotika golongan I, termasuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika.

Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Ancaman pidana untuk Pasal 114 ayat (1) disebut berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Adapun Pasal 111 ayat (1) disebut memiliki ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.


Saat ini, tersangka IW ditahan di ruang tahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Merauke mengapresiasi kerja Satres Narkoba dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat karena peredarannya dapat merusak masa depan generasi muda.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui atau mendengar adanya peredaran narkotika, baik ganja maupun jenis lainnya, agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian. Akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Merauke menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman maupun peredaran ganja tersebut.(*)

Editor : Agung Trihandono
Merauke Ceposonline.com ganja