RSUD Merauke Sebut Persalinan Caesar Tetap Dijamin BPJS Jika Ada Indikasi Medis

Yulius Sulo • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 11:05 WIB
Direktur RSUD Merauke dr. Dewi Wulandari

(CEPOSONLINE.COM/SULO)
Direktur RSUD Merauke dr. Dewi Wulandari (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Direktur RSUD Merauke, dr. Dewi Wulansari, menjelaskan bahwa tindakan persalinan melalui operasi caesar atau sectio caesarea (SC) tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila terdapat indikasi medis yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.

 

Ia menegaskan, operasi caesar tidak dilakukan semata-mata atas permintaan pasien atau keluarga, tetapi harus berdasarkan kondisi medis yang menyebabkan persalinan normal tidak dapat dilakukan.

 

“Kalau ada tindakan SC di rumah sakit dan itu karena alasan yang mengharuskan untuk dilakukan SC, maka tetap dijamin oleh BPJS,” jelas Dewi Wulandari, di Merauke, Senin (19/10/2026).

 

Menurutnya, penanganan pasien dalam skema pelayanan BPJS Kesehatan mengikuti ketentuan dan alur rujukan yang berlaku. Pasien pada prinsipnya harus terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sebelum dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut.

 

Ketentuan tersebut, lanjutnya, berlaku sebagaimana penanganan berbagai kondisi penyakit lainnya. Rujukan diperlukan sesuai kebutuhan medis dan tingkat pelayanan yang dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan.

 

Terkait persalinan normal, Dewi menjelaskan bahwa pelayanan tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memiliki kemampuan dan layanan persalinan sesuai ketentuan.

 

Namun, kondisi pelayanan kesehatan di Kota Merauke saat ini menjadi pertimbangan tersendiri. Menurutnya, belum tersedianya puskesmas maupun klinik dengan layanan rawat inap atau pelayanan 24 jam untuk persalinan membuat rumah sakit masih melayani persalinan normal yang dijamin BPJS Kesehatan.

 

“Untuk persalinan normal seharusnya memang tidak dilakukan di rumah sakit sebagai FKRTL. Tetapi karena saat ini di kota tidak ada puskesmas maupun klinik yang buka rawat inap atau layanan 24 jam, maka persalinan normal masih bisa dijamin oleh BPJS walau ditangani di rumah sakit,” terangnya.

 

Dengan kondisi tersebut, pelayanan persalinan di RSUD Merauke tetap memperhatikan kebutuhan pasien, indikasi medis, serta ketentuan penjaminan BPJS Kesehatan yang berlaku.

 

Masyarakat diharapkan memahami perbedaan antara persalinan normal dan tindakan operasi caesar, termasuk pentingnya mengikuti alur pelayanan dan rujukan agar memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medis.(*)

Editor : Agung Trihandono
merauje Ceposonline.com rsud