CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Paris Manalu, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke.
Ia memastikan proses penyidikan terus berjalan, termasuk mendalami pelaksanaan proyek, keterlibatan kontraktor, serta pengiriman barang yang berkaitan dengan kegiatan revitalisasi tersebut.
Paris menegaskan, pihaknya tidak akan mundur menghadapi berbagai bentuk perintangan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Menurutnya, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan penggunaan keuangan negara sehingga harus diusut secara serius dan profesional.
“Kami akan tetap tegas dan melawan setiap bentuk perintangan, halangan, maupun rongrongan terhadap proses penegakan hukum. Ini menyangkut kepentingan negara dan anak negeri Papua,” tegas Paris.
Dalam penanganan perkara ini, nilai proyek yang menjadi perhatian penyidik mencapai sekitar Rp
46 miliar untuk satu kegiatan revitalisasi.
Namun, angka tersebut merupakan nilai proyek, bukan nilai kerugian keuangan negara yang telah dipastikan. Besaran kerugian negara masih membutuhkan pendalaman dan penghitungan lebih lanjut.
Paris menjelaskan, penyidik juga menelusuri sejumlah kegiatan revitalisasi yang dilaksanakan sepanjang 2025 hingga 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan proyek serta memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Dalam proses penyidikan, Kejari Merauke turut mendalami keterlibatan pihak kontraktor.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat 29 kontraktor yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Sebagian besar kontraktor diketahui berdomisili di Pulau Jawa dan merupakan kontraktor nasional.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berlangsung. Sekitar 40 pihak telah diperiksa pada tahap penyidikan guna mendalami keterangan, menelusuri dokumen, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Selain memeriksa pihak-pihak terkait, penyidik juga menelusuri pengiriman barang menggunakan kontainer dari Jakarta, Makassar, dan sejumlah daerah lainnya.
Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya mengungkap proses pengadaan dan distribusi barang yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Unmus Merauke.
Meski pemeriksaan sempat terkendala pemadaman listrik, proses penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik kini berfokus menyusun konstruksi perkara berdasarkan ketentuan perundang-undangan, unsur-unsur pasal yang relevan, serta kecukupan alat bukti.
“Kami harus menyusun konstruksi perkara secara cermat, melihat unsur-unsur pasal dan alat bukti yang ada. Dengan demikian, perkara yang nantinya dibawa ke persidangan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Paris menambahkan, penanganan dugaan korupsi membutuhkan ketelitian agar setiap tindakan hukum didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, seluruh keterangan, dokumen, serta hasil pemeriksaan akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Ia menegaskan, Kejari Merauke akan terus mengembangkan penyidikan sesuai dengan perkembangan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan. Penyidik juga berupaya memastikan agar perkara tersebut dapat dibangun secara kuat sehingga proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan kasus dugaan korupsi revitalisasi Unmus Merauke ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk mendukung pembangunan sarana pendidikan di Papua Selatan.
Kejari Merauke memastikan setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. (*)
Editor : Agung Trihandono