CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Tahun Anggaran 2022.
Meski pemeriksaan saksi telah rampung, perkara tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, menjelaskan bahwa penyidikan perkara pembangunan kantor bupati untuk Tahun Anggaran 2022 tetap berjalan. Penyidik kini menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kalau Tahun Anggaran 2022, sampai sekarang perhitungan kerugian negaranya belum keluar. Namun, tetap kami usut. Begitu penghitungan kerugian negara keluar dan didukung alat bukti yang cukup, proses hukumnya akan kami lanjutkan,” jelas Paris, Kamis (15/10/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan pendalaman sementara, terdapat dugaan kesamaan pola pelaksanaan pekerjaan pada proyek Tahun Anggaran 2022 dan 2023, yakni menggunakan pola pinjam bendera.
Penyidik juga telah menyelesaikan pemeriksaan saksi dalam perkara tahun 2022 dan kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Proyek Tahun Anggaran 2022, nilai kontraknya tercatat lebih dari Rp13 miliar. Berdasarkan informasi awal yang pernah disampaikan dalam penanganan perkara tersebut, indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp1,3 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi hasil perhitungan resmi yang ditunggu penyidik.
Dengan demikian, kedua proyek pembangunan kantor bupati tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena sama-sama diduga bermasalah dalam pelaksanaan pekerjaan.
Meski demikian, besaran kerugian negara untuk proyek Tahun Anggaran 2022 masih menunggu hasil penghitungan resmi.
Paris menegaskan, Kejari Merauke tetap mengusut perkara tersebut sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil perhitungan kerugian negara nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses hukum.
Kejari Merauke juga akan mendalami dugaan kesamaan pola pelaksanaan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, termasuk indikasi penggunaan perusahaan atau kontraktor dengan pola pinjam bendera.
Penyidik masih harus memastikan peran masing-masing pihak, rangkaian pelaksanaan pekerjaan, serta alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.(*)
Editor : Weny Firmansyah