Kejari Merauke Buka Peluang Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kantor Bupati Boven Digoel Tahun Anggaran

Yulius Sulo • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:17 WIB
Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel tahun anggaran 2023 saat akan menjalani penahanan yang dititipkan di Rutan Mapolres Merauke, Kamis (15/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/SULO)
Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel tahun anggaran 2023 saat akan menjalani penahanan yang dititipkan di Rutan Mapolres Merauke, Kamis (15/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 masih terus dikembangkan. 

 

 

Penyidik membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, mengatakan proyek dengan nilai kontrak Rp11,7 miliar tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,03 miliar.

 

 

Menurutnya, pekerjaan pembangunan tersebut belum dapat dianggap selesai. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

 

Selain kerugian negara berdasarkan hasil audit, penyidik juga mendalami aliran dana yang diduga diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

 

 

“Proses hukum ini tidak berhenti sampai di sini. Semua pihak yang belum kami tetapkan sebagai tersangka akan kami dalami berdasarkan bukti-bukti yang ada. Dalam perkara ini ada banyak peran yang harus diungkap,” kata Paris Manalu.

 

 

Dalam perkara tersebut, Kejari Merauke telah menetapkan tiga tersangka, yakni JMRS selaku kontraktor, AFS sebagai pelaksana lapangan, dan RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

 

Penyidik menduga pelaksanaan proyek tersebut menggunakan pola pinjam bendera perusahaan. Dengan pola tersebut, pihak yang melaksanakan atau mengendalikan pekerjaan diduga tidak sepenuhnya sama dengan pihak yang secara formal tercantum dalam kontrak.

 

 

Paris menegaskan, praktik semacam itu menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam penanganan perkara korupsi di Papua Selatan.

 

 

Paris juga menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut membutuhkan upaya penyidikan yang tidak mudah, terutama dalam mengamankan tersangka yang berada di luar Papua Selatan.

 

 

Tersangka yang disebut sebagai kontraktor diamankan di wilayah Sulawesi Utara sebelum dibawa melalui sejumlah tahapan perjalanan hingga akhirnya tiba di Merauke.

 

 

Kejari Merauke, kata dia, tetap berkomitmen menuntaskan perkara tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

 

 

Penetapan tiga tersangka saat ini, lanjutnya, belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Namun, penetapan tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan. (*)

Editor : Weny Firmansyah
Merauke kejari korupsi