PTUN Jayapura Tolak Gugatan Jalan 135 Km, Greenpeace: Pembangunan Ganggu Eksistensi Masyarakat Adat

Yulius Sulo • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 09:09 WIB
Aksi demo Damai yang dilakukan oleh masyarakat adat dari Forum Masyarakat Adat (FORMAMA) Malind Anim Kondo Digoel yang meminta PTUN menerima gugatan dan mendesak bupati Merauke mencabut SK terkait izin kelayakan pembangunan jalan sepanjang 135 Wanam-Muting beberapa waktu lalu. 




(CEPOSONLINE.COM/SULO)
Aksi demo Damai yang dilakukan oleh masyarakat adat dari Forum Masyarakat Adat (FORMAMA) Malind Anim Kondo Digoel yang meminta PTUN menerima gugatan dan mendesak bupati Merauke mencabut SK terkait izin kelayakan pembangunan jalan sepanjang 135 Wanam-Muting beberapa waktu lalu.  (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan lima warga terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke tentang izin kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Wanam hingga Muting.

 

Putusan tersebut dipublikasikan melalui laman e-court pada 18 September 2026, setelah perkara yang diajukan Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil dan Andreas Mahuze itu menjalani persidangan selama kurang lebih enam bulan.

 

Gugatan tersebut diajukan untuk mempersoalkan SK Bupati Merauke mengenai kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan 135 kilometer yang disebut menjadi penopang proyek strategis nasional (PSN) di Merauke.

 

Dalam siaran pers Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang diterima media ini, Senin (21/9/2026) malam, kuasa hukum penggugat dari Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, menyatakan pihaknya kecewa terhadap putusan tersebut.

 

“Kami mengecam putusan yang sangat buruk dan tidak adil ini. Hakim tidak mempertimbangkan satu pun bukti, saksi dan ahli dari penggugat yang menerangkan jalan 135 kilometer itu melanggar hak Masyarakat Adat,” kata Tigor.

 

Menurut Tim Advokasi Solidaritas Merauke, pembangunan jalan tersebut telah dimulai sebelum terbitnya SK kelayakan lingkungan hidup yang digugat. 

 

Mereka menyebut pembangunan dilakukan dengan membuka hutan dan dusun Masyarakat Adat Malind serta menilai proses tersebut tidak didahului persetujuan berdasarkan prinsip free, prior and informed consent (FPIC).

 

Namun, dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penerbitan SK Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Bupati Merauke telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk melalui tahapan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan konsultasi publik.

 

Tim advokasi menyatakan terdapat keterangan saksi dan ahli yang menurut mereka menunjukkan adanya persoalan dalam proses pembangunan maupun konsultasi dengan masyarakat adat.

 

Disebutkan, empat saksi fakta dari Masyarakat Adat Malind memberikan keterangan mengenai pembangunan dan pembabatan hutan ulayat yang disebut berlangsung sebelum sosialisasi. 

 

Salah satu saksi dari Kampung Nakias menyatakan hutan milik marganya telah dibabat sekitar tiga kilometer pada 2 September 2025, meski pemilik ulayat sebelumnya menyatakan penolakan.

 

Sementara saksi dari Kampung Wanam memberikan keterangan bahwa alat berat mulai masuk dan melakukan pembabatan hutan sejak Agustus 2024.

 

Ahli hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, yang dihadirkan pihak penggugat, juga disebut menjelaskan pentingnya prinsip partisip pertimbangan hakim belum menjawab persoalan substantif yang disampaikan para saksi selama persidangan.

 

“Kesaksian mengenai proses pembangunan jalan, dampak kepada Masyarakat Adat dan lingkungan, serta berbagai persoalan justru tidak dijawab secara memadai dalam pertimbangan hakim,” ujarnya.

 

Sementara itu, salah satu penggugat, Simon Balagaize, menyatakan tetap akan memperjuangkan tanah masyarakat adat meskipun gugatan tersebut ditolak.

 

“Kami tetap berjuang, tetap mempertahankan tanah-tanah ini. Kebenaran akan berpihak kepada kami orang Papua. Gugatan ini bukan satu-satunya jalan, tetapi ada seribu jalan lain,” katanya.

 

Tim advokasi juga menyebut pembangunan jalan tetap berlangsung selama perkara berjalan. Dalam siaran pers disebutkan, hakim ketua Merna Cinthia sempat memerintahkan penghentian pembangunan pada 9 Juni 2026.

 

Berdasarkan pemantauan Greenpeace melalui citra satelit yang dikutip dalam siaran pers, pembangunan jalan disebut tetap berlanjut dan ruas yang terbangun kini mencapai 135 kilometer dari Wanam hingga Muting.

 

Tim Advokasi Solidaritas Merauke juga menyebut pembangunan jalan telah menimbulkan dampak terhadap kehidupan masyarakat setempat, antara lain berkurangnya sumber pangan dan mata pencaharian akibat semakin sedikitnya hewan buruan.

 

Selain itu, mereka melaporkan adanya dampak lingkungan berupa udara berdebu, cuaca yang dirasakan semakin panas, serta penurunan kualitas air. Mereka juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi proyek.

 

Proyek pembangunan jalan tersebut disebut menjadi bagian dari PSN yang menyasar kawasan seluas sekitar 2,7 juta hektare.

 

“Kami tetap berjuang, tetap mempertahankan tanah-tanah ini. Kebenaran akan berpihak kepada kami orang Papua. Gugatan ini bukan satu-satunya jalan, tetapi ada seribu jalan lain,” katanya.

 

Tim advokasi juga menyebut pembangunan jalan tetap berlangsung selama perkara berjalan. Dalam siaran pers disebutkan, hakim ketua Merna Cinthia sempat memerintahkan penghentian pembangunan pada 9 Juni 2026.

 

Berdasarkan pemantauan Greenpeace melalui citra satelit yang dikutip dalam siaran pers, pembangunan jalan disebut tetap berlanjut dan ruas yang terbangun kini mencapai 135 

kilometer dari Wanam hingga Muting.

 

Tim Advokasi Solidaritas Merauke juga menyebut pembangunan jalan telah menimbulkan dampak terhadap kehidupan masyarakat setempat, antara lain berkurangnya sumber pangan dan mata pencaharian akibat semakin sedikitnya hewan buruan.

 

Selain itu, mereka melaporkan adanya dampak lingkungan berupa udara berdebu, cuaca yang dirasakan semakin panas, serta penurunan kualitas air. Mereka juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi proyek.

 

Proyek pembangunan jalan tersebut disebut menjadi bagian dari PSN yang menyasar kawasan seluas sekitar 2,7 juta hektar. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
ptun Merauke Ceposonline.com