CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Puluhan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo Digoel (FORMAMA) bersama kelompok Solidaritas Merauke kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Merauke, Kamis (17/9/2026).
Massa menyuarakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan jalan ruas Wanam-Muting sepanjang 135 kilometer.
Aksi tersebut dilakukan di Jalan Brawijaya depan Kantor bupati Merauke. Para pendemo kali ini tidak bisa masuk ke dalam halaman Kantor Bupati Merauke, karena kedua sisi pintu masuk dan keluar ditutup.
Tuntutan para pendemo tersebut sama dengan aksi demo sebelumnya yaitu menolak Program Strategis Nasional serta pembangunan jalan sepanjang 135 kilomer dari Wanam-Muting.
Karena itu, mereka menuntut Bupati Merauke untuk mencabut SK Nomor 100.3.3.2/1105 Tahun 2025 yang berkaitan dengan kelayakan lingkungan pembangunan jalan Wanam-Muting. Persoalan SK tersebut saat ini juga telah menjadi objek gugatan masyarakat adat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Seperti halnya demo sebelumnya, para pendemo membawa spanduk dan sejumlah pamlet yang berisi tuntutan serta salib merah. Namun yang berbeda kali ini, para pendemo tersebut membakar ban bekas di jalan Brawijaya tepatnya di depan kantor bupati Merauke tersebut.
Salah satu orator dalam aksi mengatakan, penolakan terhadap pembangunan jalan tersebut bukan semata-mata persoalan pembangunan infrastruktur, tetapi berkaitan dengan keberadaan tanah ulayat, hutan adat dan masa depan masyarakat adat, khususnya orang asli Marind.
“Orang yang sudah sadar akan ketidakadilan datang untuk memperbaiki berbagai persoalan, termasuk semua perjanjian yang belum diselesaikan di tanah Papua,” kata sala satu orator dalam orasinya.
Menurutnya, pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian serius karena berpotensi berdampak terhadap masyarakat adat.
“Kawan-kawan, ini semua merupakan persoalan yang mengancam dan menimbulkan ketidakadilan bagi kita orang Marind. Ini yang perlu dilawan,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi masyarakat asli Marind yang disebut semakin terpinggirkan dalam berbagai proses pembangunan di Merauke.
“Orang asli Marind dimarginalisasi. Orang asli Marind berada di pinggir-pinggir jalan, sementara di tengah-tengah pembangunan kita tidak melihat keberadaan mereka. Itu yang perlu disadari,” ujarnya.
Dalam orasinya, massa juga mempersoalkan penguasaan tanah adat. Menurut mereka, tanah masyarakat adat tidak boleh dimonopoli maupun diambil tanpa adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
“Tanah kita dimonopoli oleh para elite. Hari ini hal itu terjadi di Merauke, bahkan di seluruh Tanah Papua. Tetapi kita belum sadar terhadap ketidakadilan yang terjadi,” katanya.
Massa juga mengaitkan pembangunan jalan tersebut dengan kekhawatiran terhadap perubahan kawasan hutan dan kehidupan masyarakat adat.
Mereka meminta pemerintah tidak hanya melihat pembangunan dari sisi infrastruktur, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang hidup dan menggantungkan sumber penghidupan dari wilayah adat.
“Kalau kita diam, maka kita akan musnah di tanah Papua. Kalau kita diam, kita bukan hanya akan dieksploitasi, tetapi kita akan dirampas oleh kaum yang menindas,” tegasnya.
Selain persoalan tanah dan lingkungan, orator juga menyampaikan kritik terhadap kehadiran aparat keamanan di Papua. Ia mempertanyakan semakin banyaknya personel militer di wilayah Papua dan mengaitkannya dengan berbagai proyek pembangunan.
“Kita hari ini melihat dengan mata kepala sendiri. Tanah kita dirampas, tanah kita dikuras, tetapi pemerintah tidak peduli,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat adat harus menyadari berbagai persoalan yang terjadi di Tanah Papua dan tidak tinggal diam ketika hak-hak mereka dinilai terancam.
“Kita punya tanah dirampas dan harga kemanusiaan kita harus dipertahankan. Negara Indonesia, menurut kami, lebih peduli dengan alam dan kekayaan daripada manusia Papua,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta pemerintah menghormati hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan yang menyentuh wilayah ulayat.
Sebelumnya, masyarakat adat yang terdampak pembangunan jalan Wanam-Muting telah menempuh jalur hukum dengan menggugat SK Bupati Merauke ke PTUN Jayapura. Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan mengenai kelayakan lingkungan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer. (*)
Editor : Elfira Halifa