Korban Penganiayaan Oknum Polisi Akhirnya Meninggal Dunia 

Yulius Sulo • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 10:21 WIB
AKBP Leonardo Yoga

(CEPOSONLINE.COM/SULO) 
AKBP Leonardo Yoga (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Setelah sempat menjadi perawatan do ruang ICU RSUD Merauke, Leonardo M. Konorop (38 tahun) seorang warga Jalan Brawijaya Merauke yang diduga dianiaya seorang oknum anggota Polres Merauke berinisial R akhirnya meninggal dunia, pada Selasa (8/9/2026) pagi. 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Brawijaya Merauke pada Sabtu (5/9/2026) sekira pukul 21.00 WIT.  Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada wartawan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan  anggotanya tersebut. 

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang nantinya terbukti bersalah. Proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

“Terhadap kejadian tersebut, saya mewakili institusi menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Dari awal sudah saya sampaikan bahwa saya tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah. Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Kapolres Leonardo Yoga kepada wartawan di Mapolres Merauke, Selasa (8/9/2026). 

Menurut Kapolres, terkait perkara tersebut pihaknya telah melakukan dua kali upaya mediasi. Namun, korban akhirnya meninggal dunia sehingga proses hukum tetap harus dilakukan.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan komunikasi dengan pihak keluarga korban terus berjalan untuk mencari penyelesaian sesuai koridor hukum. “Kita harap kasus ini bisa terselesaikan tanpa adanya pengaruh-pengaruh apa pun. Kita ingin menegakkan hukum,” katanya.

Mengenai kronologi awal kejadian, Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban diduga berada dalam kondisi mabuk dan membawa parang. Sementara anggota Polres Merauke yang terlibat saat kejadian diketahui sedang tidak melaksanakan tugas dan kebetulan melintas di lokasi.

Anggota tersebut diduga merasa terancam sehingga berusaha mengambil kayu dan melakukan pemukulan. Namun, Kapolres menegaskan kronologi tersebut masih merupakan informasi awal yang harus didalami melalui proses penyidikan.

“Yang diduga dalam keadaan mabuk dan membawa parang, artinya saksi menyampaikan seperti itu. Kemudian anggota Polres ini saat itu memang tidak sedang bertugas, kebetulan melintas di situ, berusaha mengambil kayu dan melakukan pemukulan karena merasa terancam. Namun itu kronologi awal, kita tetap akan dalami,” jelasnya.

Pihaknya memastikan tidak akan menutup-nutupi apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Pelakunya satu orang, oknum anggota. Tapi kita bicara seperti itu harus kita dalami betul sesuai dengan alat bukti yang cukup nanti. Kita tidak akan tutup-tutupi, kita akan transparan sesuai fakta yang ada serta alat bukti yang akan kami dapatkan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, tiga orang telah diamankan. Satu orang diduga sebagai pelaku pemukulan, sementara dua lainnya masih ditempatkan sebagai saksi dalam perkara pidana. “Kami akan ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa dan kami akan menyampaikan ke keluarga, Kapolres akan bertanggung jawab untuk menanggung segala pemakaman dan sebagainya, sampai dengan acara-acara ibadah,” pungkasnya. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Merauke polisi Ceposonline.com Penganiayaan