Nelayan Indonesia Dihukum di PNG, Sarpras TNI Tak Sebanding

Yulius Sulo • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 11:38 WIB
Rekianus Samkakai. (CEPOSONLINE.COM.SULO)  
Rekianus Samkakai. (CEPOSONLINE.COM.SULO)  

CEPOSONLINE.COM,  MERAUKE – Enam kapal nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Papua Nugini (PNG) pada Juli 2026 telah menjalani proses hukum. 

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, mengatakan dari enam kapal tersebut terdapat 42 orang yang menjalani proses hukum, terdiri dari 32 anak buah kapal (ABK), enam kapten kapal, dan enam kepala kamar mesin (KKM).

Ia menjelaskan, sebanyak 32 ABK masing-masing dikenakan denda 3.500 kina atau sekitar Rp 14-15  juta. Jika tidak membayar denda tersebut, mereka terancam menjalani hukuman penjara selama 6  bulan.

Sementara itu, denda bagi kapten kapal mencapai ratusan juta. 


Rekianus menyebut putusan terhadap kapten dan KKM terakhir dijatuhkan pada 28 Agustus 2026. Pembayaran diberikan waktu dua minggu sejak putusan pengadilan.


“Kami dari pemerintah, melalui Badan Pengelolaan Perbatasan, sudah menyampaikan kepada mereka. Tapi sampai sekarang enam pemilik kapal ini belum berkomunikasi dengan kami,” ujarnya.

Ia menilai risiko yang dihadapi nelayan sangat besar karena aparat PNG memiliki kemampuan dan peralatan yang semakin canggih untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku illegal fishing, termasuk dukungan dari Australia.

“Kami imbau jangan tangkap ikan di wilayah perairan Papua Nugini karena risikonya tinggi,” tegasnya.


Berdasarkan hasil diskusi dengan nelayan melalui organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) maupun secara perorangan, salah satu keluhan yang disampaikan adalah semakin banyaknya kapal dari luar Provinsi Papua Selatan yang beroperasi di wilayah Arafura berdasarkan izin pemerintah pusat.

Rekianus berharap persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah, sehingga nelayan asal Merauke dapat memperoleh kesempatan dan ruang yang cukup untuk mencari ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa harus mengambil risiko melakukan pelanggaran di negara tetangga PNG dan Australia.  (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Merauke PNG