CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan polemik terkait penetapan desil kesejahteraan masyarakat yang belakangan menjadi perhatian publik. Kondisi ekonomi seseorang yang terlihat secara kasat mata tidak selalu menggambarkan posisi desil yang tercatat dalam data pemerintah.
Kepala Sub Bagian Umum BPS Merauke Silva Regiriana menegaskan, desil tidak semata-mata digunakan untuk menentukan seseorang mampu atau tidak mampu. Penentuan desil didasarkan pada tingkat kesejahteraan yang dihitung menggunakan berbagai indikator.
“Kalau kita kan desil ini sebenarnya bukan masalah mampu dan tidak mampu, tetapi tingkat kesejahteraan. Untuk membuat desil itu banyak indikator, jadi bukan cuma satu,” jelas Silva Regiriana, ditemui media ini, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, penghitungan desil dilakukan secara nasional sehingga posisi seseorang dalam desil dapat berubah mengikuti kondisi masyarakat secara keseluruhan.
Data tersebut bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Penghitungan desil ini bukan tingkat kita di kabupaten, tetapi tingkat nasional. Jadi memang dinamis,” ujarnya.
Ia memberikan gambaran, apabila seseorang yang sebelumnya memiliki kondisi ekonomi lebih baik kemudian mengalami kebangkrutan atau penurunan kesejahteraan, posisinya dalam desil dapat turun.
Kondisi tersebut secara otomatis dapat memengaruhi posisi masyarakat lainnya dalam distribusi tingkat kesejahteraan.
Karena itu, seseorang yang merasa kondisi ekonominya rendah belum tentu secara otomatis berada pada desil terbawah. Sebaliknya, seseorang yang secara kasat mata terlihat kurang mampu juga belum tentu berada pada desil rendah.
“Contohnya ada orang yang menurut kita kaya, kemudian dia bangkrut. Bisa jadi dia turun ke desil paling bawah, sementara yang sebelumnya berada di bawahnya bisa naik. Jadi desil itu dinamis,” jelasnya.
BPS juga menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan pembaruan data apabila terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi.
Terkait kemungkinan kesalahan data, Silva menyebut proses pendataan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk memberikan pelatihan kepada petugas sebelum turun ke lapangan.
Namun, akurasi data juga sangat bergantung pada kerja sama masyarakat ketika memberikan informasi kepada petugas.
Menurutnya, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan pendataan, mulai dari masyarakat yang menolak didata hingga memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Memang kita perlu kerja sama yang baik antara petugas pendata dengan masyarakat. Karena survei yang kita lakukan di lapangan banyak menghadapi penolakan. Ada yang menerima petugas, tetapi ketika ditanya tidak memberikan informasi dengan jujur,” katanya.
Ia mencontohkan, petugas dapat menanyakan berbagai kepemilikan aset, seperti rumah, lahan, kendaraan, maupun emas. Informasi tersebut menjadi bagian dari indikator yang digunakan dalam mengukur tingkat kesejahteraan.
Kondisi itu pula yang menyebabkan penilaian secara kasat mata tidak selalu sama dengan data. Seseorang yang sehari-hari terlihat bekerja sebagai tukang becak, misalnya, belum tentu memiliki tingkat kesejahteraan rendah apabila ternyata memiliki aset atau kepemilikan lain di daerah berbeda.
“Misalnya kita melihat seseorang hanya sebagai tukang becak. Tetapi kita tidak tahu, mungkin dia memiliki tanah atau aset di Jawa. Kita tidak tahu. Karena itu survei memiliki banyak pertanyaan mengenai kondisi dan kepemilikan,” jelasnya.
Selain itu, dia mengakui masih terdapat kekhawatiran sebagian masyarakat ketika ditanya mengenai kepemilikan aset. Ada masyarakat yang mengira informasi tersebut berkaitan dengan perpajakan.
Padahal, pihaknya menegaskan pendataan yang dilakukan bertujuan menghasilkan data statistik untuk mendukung perumusan kebijakan pemerintah.
“Banyak masyarakat berpikir kalau ditanya soal harta atau aset itu untuk pajak. Itu salah. Data BPS digunakan untuk statistik dan menjadi dasar informasi dalam kebijakan,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa penolakan terhadap pendataan masih menjadi tantangan di lapangan. Dalam pelaksanaan sensus, misalnya, seluruh masyarakat yang menjadi cakupan pendataan seharusnya dapat didata. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penolakan dari masyarakat, bahkan dalam lingkup RT maupun kampung.
Karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat memberikan informasi secara terbuka dan jujur kepada petugas pendata sehingga data yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Data ini harus ada dari kedua belah pihak, petugas dan masyarakat. Masyarakat diharapkan memberikan jawaban dengan sejujur-jujurnya,” pungkasnya. (*)