CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Mantan Kepala Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke yang menjabat sebagai Plt Kepala Kampung Poo Ronald M. dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jayapura pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (3/9/2026).
Kajari Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yang Melva Rian, SH membenarkan putusan tersebut Pengadilan Tipikor Jayapura tersebut yang menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair kurungan selama 90 hari.
Vonis lainnya berupa uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama 1 bulan sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa disita untuk dilelang negara. Namun jika harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Kasis Pidsus Yang Merva Rian menjelaskan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsidair kurungan selama 90 hari dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
Baik JPU maupun Majelis Hakim, lanjutnya, sama-sama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Atas putusan ini, tambah Yang Marva Rian, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim Tipikor memberikan waktu selama 7 hari baik kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap selama 7 hari.
Kasus korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana desa pada Kampung Poo Tahun 2020 dan 2021. Dimana saat itu, terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Distrik Poo sekaligus diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Kampung Poo. (*)
Editor : Lucky Ireeuw