CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Sebanyak 14 kapal nelayan asal Merauke ditangkap otoritas Papua Nugini (PNG) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Penangkapan tersebut juga menyebabkan sekitar 200 nelayan harus berhadapan dengan proses hukum di negara tetangga tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai mengatakan, jumlah kapal dan nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas PNG terus bertambah sepanjang 2026.
“Untuk kapal, jumlahnya sudah 14 unit kapal. Sementara jumlah nelayan kurang lebih 200 orang,” kata Rekianus Samkakai saat ditemui, Kamis (3/9/2026).
Menurut Rekianus, jumlah kapal maupun nelayan yang ditangkap berpotensi terus bertambah. Hal ini seiring dengan semakin ketatnya pengawasan yang dilakukan otoritas PNG di wilayah perairannya.
Selain memperketat pengawasan, PNG juga memiliki armada patroli yang semakin canggih, termasuk mendapat dukungan dari Australia dalam upaya memberantas praktik illegal fishing.
“Risikonya tinggi. Mereka akan terus melakukan penangkapan. Kita lihat, baru satu ditangkap lagi, kemungkinan setiap hari atau bulan akan bertambah terus,” ujarnya.
Rekianus menjelaskan, sebagian nelayan Merauke mengaku nekat memasuki wilayah perairan negara lain karena hasil tangkapan di wilayah perairan Indonesia semakin berkurang.
Keluhan tersebut, kata dia, disampaikan nelayan melalui organisasi maupun secara perorangan.
Para nelayan menilai keberadaan kapal-kapal dari luar Papua Selatan, termasuk kapal trawl yang mendapat izin dari pemerintah pusat untuk beroperasi di wilayah Arafura, turut membuat hasil tangkapan nelayan lokal semakin menurun.
Kondisi tersebut diperparah tekanan ekonomi. Akibatnya, sebagian nelayan memilih mengambil risiko dengan melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan negara lain.
“Mereka tahu risikonya, tetapi karena hasil tangkap sudah berkurang dan beban ekonomi, mereka dengan sengaja melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(*)