CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Seorang personel Polres Mappi, Bripda FK, menjalani sidang kode etik profesi Polri setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Sidang kode etik profesi tersebut digelar di Aula Mapolres Merauke, Senin (31/8/2026). Sidang dipimpin Wakapolres Mappi Kompol Komarul Huda selaku Ketua Sidang.
Sidang kode etik digelar menyusul putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan Bripda FK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap korban yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.
Atas perbuatannya, terperiksa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
‘’Terperiksa telah dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Merauke dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke,’’ kata Wakapolres Merauke Kompol Komarul Huda kepada media ini sebelum sidang dimulai.
Kapolres Mappi, Kompol Suparmin, mengungkapkan perkara yang menjadi dasar sidang kode etik tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada 2023.
“Sebenarnya kasusnya terjadi tahun 2023 dan baru dilakukan sidang kode etik profesi hari ini. Kita hanya meminjam tempat di Polres Merauke untuk menggelar sidang kode etik karena terperiksa sudah berada di Merauke,” kata Suparmin.
Menurutnya, pelaksanaan sidang di Mapolres Merauke dilakukan karena personel yang bersangkutan saat ini berada di Merauke. Dengan demikian, proses sidang dapat dilaksanakan tanpa harus memindahkan terperiksa ke Mappi.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka tersebut, terungkap sejumlah fakta terkait perkara yang dilakukan terperiksa terhadap korban.
Korban yang saat itu masih berusia 15 tahun disebut sempat mengalami pendarahan akibat perbuatan tersebut dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari.
Sidang kode etik ini merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri terhadap personel yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Penuntut menuntut terperiksa berupa pemberhentian terperiksa dari anggota Polri dengan tidak hormat. (*)
Editor : Agung Trihandono