Gelar Aksi Demo di Libra, Masyarakat Muting Nyatakan Terima PSN dan Tolak Separatis

Yulius Sulo • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Aksi dukungan PSN dan menolak separatis yang dilakukan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat Muting di Libra Merauke, Sabtu (15/8/2026)(CEPOSONLINE.COM/SULO) 
Aksi dukungan PSN dan menolak separatis yang dilakukan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat Muting di Libra Merauke, Sabtu (15/8/2026)(CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-  Masyarakat adat dari wilayah Muting menyatakan dukungan terhadap program pembangunan pemerintah, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Dukungan tersebut disertai harapan agar pemerintah lebih responsif terhadap persoalan masyarakat serta memastikan pembangunan memberikan manfaat nyata bagi pemilik tanah adat.


Dukungan terhadap PSN dan penolakan terhadap separatis tersebut disampaikan dalam aksi demo damai yang dilakukan di Lingkaran Brawijaya (Libra), Sabtu (15/8/2026). 


Sebuah spanduk putih diusung oleh para pendemo dengan tulisan masyarakat Muting menerima PSN dan menolak separatis. Spanduk tersebut juga ditandatangani perwakilan tokoh tokoh ada dari wilayah Muting yang hadir. 


Perwakilan masyarakat adat, termasuk warga Kaisa dan masyarakat di wilayah Selow, menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya menerima program-program pemerintah. Namun, dukungan tersebut harus dibangun melalui komunikasi dan kesepahaman antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga adat.


“Kita berharap supaya pemerintah juga responsif. Pada prinsipnya di wilayah kami mendukung program-program pemerintah. Yang penting pemerintah bisa bersepaham dengan masyarakat, bersama dengan adat,” kata Jeffrey Papare mewakili perwakilan masyarakat adat 


Ia mengatakan, masyarakat tidak ingin pembangunan yang berlangsung di atas tanah adat justru menimbulkan persoalan yang berlarut-larut. Salah satunya terkait pembangunan jalan dari Selow menuju Muting yang saat ini masih menghadapi sejumlah gangguan.


Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera direspons pemerintah karena masyarakat pemilik tanah telah memberikan kepercayaan kepada lembaga adat untuk menjadi jembatan komunikasi dengan pemerintah.


“Kalau masyarakat sudah bergerak, kita tolong pemerintahnya juga cepat merespons. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.


Selain meminta percepatan penyelesaian persoalan, masyarakat juga berharap pembangunan di atas tanah mereka tidak hanya memberikan kompensasi, tetapi menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.


Pemerintah pusat diminta membawa program pendukung yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, terutama pada sektor pelayanan dasar.


“Ini kan memakai tanah masyarakat untuk jalan, untuk PSN dan segala macam. Dibawa dong oleh-oleh untuk masyarakat. Disesuaikan dengan kondisi masyarakat itu,” katanya.


Ia mencontohkan kebutuhan penerangan melalui solar cell, penyediaan sarana dasar, kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.


Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menyediakan lahan untuk pembangunan, tetapi juga menjadi penerima manfaat dari pembangunan tersebut.


Dikatakan, persoalan hak masyarakat adat atas tanah juga menjadi perhatian. Ia menyebut terdapat sekitar 25.826 hektare lahan milik Marga Kaize dan Basik-Basik di Sunup yang menurutnya telah menjadi persoalan selama kurang lebih 7 bulan.


Lahan tersebut disebut berstatus hutan produksi dan memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dipegang oleh PT INOCIN Abadi. Namun, ia menegaskan bahwa izin usaha tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.


“Izin PBPH itu tidak memiliki hak atas tanah. Yang punya hak atas tanah siapa? Masyarakat, dalam hal ini warga Kaise dan masyarakat di Selow,” ujarnya.


Karena itu, pemerintah diminta segera memberikan kepastian dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.


Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang sudah membuka diri terhadap program pemerintah tidak justru merasa ditinggalkan ketika muncul persoalan.


“Katanya masyarakat disuruh buka diri, buka diri, buka diri. Jangan sampai masyarakat sudah buka diri, kemudian ditinggal,” katanya.


Dia juga menjelaskan,  bahwa kompensasi atas penggunaan tanah merupakan hak yang harus dipenuhi. Namun, menurutnya, manfaat pembangunan seharusnya tidak berhenti pada pembayaran kompensasi.


Masyarakat menginginkan adanya program jangka panjang yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan membuka kesempatan bagi generasi muda.


“Uang kompensasi itu kewajiban mutlak dan hak mutlak masyarakat untuk menerima. Tapi kita bicara di luar itu, apa yang bisa kalian kasih untuk masyarakat?” ujarnya.


Program yang diharapkan antara lain peningkatan akses kesehatan, pendidikan, pembangunan sekolah, hingga peluang afirmasi bagi anak-anak masyarakat setempat, termasuk kesempatan memperoleh kuota pendidikan kedinasan seperti IPDN maupun peluang menjadi ASN.


Menurutnya, pembangunan harus memberikan keseimbangan antara kepentingan pemerintah, investor, dan masyarakat adat sebagai pemilik tanah.


Masyarakat Muting pun menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan dan PSN tetap diberikan, sekaligus menolak segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dukungan tersebut, kata dia, akan semakin kuat apabila pemerintah hadir secara cepat, menghormati hak masyarakat adat, menyelesaikan persoalan secara terbuka, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan hingga generasi berikutnya. (*)

Editor : Weny Firmansyah
Merauke PSN