Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Korupsi Dana Hibah Bunda PAUD Papua Selatan Rp4,6 Miliar, Eks Ketua Dituntut 2 Tahun, Bendahara 5 Tahun Penjara

Yulius Sulo • Kamis, 2 Juli 2026 | 13:54 WIB
Adyatma Tsany Prakosa.(CEPOSONLINE.COM/SULO)
Adyatma Tsany Prakosa.(CEPOSONLINE.COM/SULO)

CEPOSONLINE.COM,MERAUKE-Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. 

Keduanya adalah mantan Ketua Bunda PAUD Papua Selatan, Ade Irma Suryani dan mantan Bendahara Bunda PAUD Papua Selatan Yuliana Beatrix Maniagasi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura,  Selasa (30/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu melalui Kasi Penuntutan Kejaksaan Negeri Merauke, Adyatma Tsany Prakosa mengatakan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

‘’Untuk terdakwa Ade Irma Suryani, JPU menuntut terdakwa dengan  pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan”

“Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp358.907.650,’’ kata Adyatma Tsany Prakosa di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (2/7/2026)  

Sementara itu, terdakwa Yuliana Beatrix Maniagasi ituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.283.973.900.

‘’Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ujarnya.

Adyatma Tsany Prakosa menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan atau tanggapan dari para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa  sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. 

Kasus dugaan korupsi hibah dana PAUD  Provinsi Papua Selatan  tersebut terjadi tahun anggaran 2023 lalu. Dimana, Pemprov  Papua Selatan sat itu menggelontorkan hibah sebesar Rp 8,5 miliar ke Bunda PAUD Papsel. 

Namun ternyata seiring berjalannya waktu, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan hibah dari pemerintah Papua Selatan tersebut.  Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan  adanya kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. (*)

Editor : Elfira Halifa
#dana hibah #Ceposonline.com #Merauke Papua Selatan #korupsi