Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Imigrasi Merauke Deportasi 9 Warga PNG yang Masuk Tanpa Dokumen

Yulius Sulo • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:23 WIB
Sembilan warga PNG saat sedang menunggu proses di Kantor Imigrasi untuk deportasi kembali ke negaranya, Senin (15/6/2026)  
(Sulo/Ceposonline.com)  
Sembilan warga PNG saat sedang menunggu proses di Kantor Imigrasi untuk deportasi kembali ke negaranya, Senin (15/6/2026)   (Sulo/Ceposonline.com)  

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke kembali melakukan tindakan deportasi terhadap 9 warga negara asing asal Papua Nugini (PNG) yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah. 

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Pitono didampingi salah stau petugas Intelejen Kantor Imigrasi Merauke Fahrul  menjelaskan, 9 warga negara asing asal PNG tersebut  diamankan setelah diketahui memasuki wilayah Indonesia tanpa paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya.

"Dasarnya jelas karena saat masuk ke wilayah Indonesia yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan. Ketika ditemukan dan dimintai dokumen, mereka tidak dapat menunjukkannya," katanya,  Rabu (17/6/2026).   

Dijelaskan,  9 warga negara PNG tersebut masuk melalui wilayah Rawa Biru dan telah berada di Merauke selama kurang lebih satu minggu sebelum akhirnya diamankan petugas.

Selama proses pemeriksaan, Imigrasi berkoordinasi dengan pihak konsulat untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Setelah diperoleh konfirmasi bahwa mereka benar merupakan warga negara Papua Nugini, proses deportasi langsung dilakukan.

"Mereka sudah kami deportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota Selasa 16 Juni 2026 kemarin  setelah ada kepastian kewarganegaraan dari pihak terkait," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 9 warga negara PNG tersebut mengaku datang ke wilayah Indonesia dengan tujuan menjual hasil hutan berupa kayu gaharu. Namun petugas tidak menemukan barang dagangan tersebut saat proses penindakan karena yang bersangkutan hanya membawa pakaian dan barang pribadi.

‘’Kami tidak tahu apakah barang yang mereka bawa sudah mereka jual atau bagaimana. Tapi saat kami temukan barang yang dimaksud tidak ada lagi. Yang ada hanya pakaian dan barang pribadi mereka,’’ terangnya.  

Imigrasi juga menyebut bahwa berdasarkan pengakuan yang diterima, mereka baru pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dan belum pernah melakukan aktivitas serupa sebelumnya.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini terus dilakukan untuk mencegah masuknya warga negara asing tanpa dokumen yang sah serta menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah perbatasan. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
#wna #Merauke #PNG #Ceposonline.com