Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Satu WNA Australia Dideportasi, Dua Orang Lainnya Masih Tunggu Kejelasan

Yulius Sulo • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:21 WIB
kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Pitono didampingi Kasi Tikim Himawan, saat membawa salah satu dari 2 warga asing yang telah menjalani pidananya di Merauke karena melanggar keimigrasi dan belum dapat dideportasi karena bersangkutan memiliki dokumen perjalanan yang sah, terutama paspor,  Rabu (17/6/2026) 
(Sulo/Ceposonline.com)
kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Pitono didampingi Kasi Tikim Himawan, saat membawa salah satu dari 2 warga asing yang telah menjalani pidananya di Merauke karena melanggar keimigrasi dan belum dapat dideportasi karena bersangkutan memiliki dokumen perjalanan yang sah, terutama paspor,  Rabu (17/6/2026)  (Sulo/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke telah melakukan deportasi terhadap Jay Victor Davis, warga negara Australia  sekaligus  pilot pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD yang masuk membawa 2 penumpang tanpa dokumen di Bandara Mopah Merauke 17 November 2025 lalu.  Jay Victor Davis dideportasi  setelah menjalani pidana di Lapas Merauke.  

‘’Untuk satu warga negara asing asal Australia atas nama Jay Victor Davis telah kami deportasi  dan diberangkatkan  dengan pengawalan petugas Imigrasi melalui rute Merauke–Jayapura–Makassar–Denpasar sebelum melanjutkan perjalanan menuju Brisbane, Australia, Selasa 16 Juni 2026 kemarin. Namun, perjalanan menuju Brisbane sempat mengalami penundaan sehingga keberangkatan lanjutan dijadwalkan menggunakan maskapai Jetstar,’’ kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Pitono didampingi Kasi Tikim Himawan, kepada wartawan di Kantor Imigrasi Merauke, Rabu (17/6/2026).    

Sementara  dua penumpang lainnya dari pesawat tersebut yakni  Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le yang juga telah menjalani pidananya di Lapas Merauke masih diamankan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim sementara). Impian untuk segera dideportasi setelah bebas harus tertahan.  

"Pada prinsipnya, seluruh orang asing yang telah selesai menjalani proses pidana dapat langsung dideportasi. Namun, deportasi hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan memiliki dokumen perjalanan yang sah, terutama paspor," jelasnya.

 Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le sendiri lanjut Pitono, sama sekali tidak memiliki dokumen Paspor  sehingga kewarganegaraannya belum diketahui secara pasti. Karena identitas yang diperoleh  dari kedua orang tersebut  hanya berdasarkan pengakuan dan salinan dokumen yang dimiliki, sehingga pihak Imigrasi masih menunggu kepastian dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai negara yang akan mengakui kewarganegaraan mereka.

"Kami masih menunggu informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait paspor dan kewarganegaraan yang akan diberikan kepada mereka. Karena komunikasi dengan perwakilan negara asal harus dilakukan berdasarkan identitas kewarganegaraan yang jelas," katanya.
Secara prosedural, penempatan orang asing di ruang detensi Imigrasi memiliki batas waktu maksimal 30 hari. Namun karena kedua orang ini telah menjalani pidana, maka  batas wkatu yang diberikan hanya 7 hari. Jika selama 7 hari, belum ada negara yang mengakui sebagai warga negaranya, maka pihaknya akan memindahkan ke ruang Detensi yang ada di Jayapura.    

Sekadar diketahui, ketiga orang tersebut dimana salah satunya secara sah berdasarkan dokumen yang dimilikinya merupakan warga negara asing asal Australia  telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Merauke melanggar ke-Imigrasian. 
Ketiganya,   divonis selama 7 bulan  denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan. Karena ketiganya telah menjlani penahanan  lebih dari 6 bulan hingga vonis karena penahanan dihitung  sejak dimasukan dalam rumah Detensi  Kantor Imigrasi Merauke 17 November lalu, sehingga  ketiganya hanya menjalni hukuman di Lapas Merauke tersebut hanya sekitar 1 bulan.  Apalagi ketiganya membayar denda masing-masing Rp 100 juta. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
#Ceposonline.com #Merauke Papua Selatan