CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke telah melakukan deportasi terhadap Jay Victor Davis, warga negara Australia sekaligus pilot pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD yang masuk membawa 2 penumpang tanpa dokumen di Bandara Mopah Merauke 17 November 2025 lalu. Jay Victor Davis dideportasi setelah menjalani pidana di Lapas Merauke.
‘’Untuk satu warga negara asing asal Australia atas nama Jay Victor Davis telah kami deportasi dan diberangkatkan dengan pengawalan petugas Imigrasi melalui rute Merauke–Jayapura–Makassar–Denpasar sebelum melanjutkan perjalanan menuju Brisbane, Australia, Selasa 16 Juni 2026 kemarin. Namun, perjalanan menuju Brisbane sempat mengalami penundaan sehingga keberangkatan lanjutan dijadwalkan menggunakan maskapai Jetstar,’’ kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Pitono didampingi Kasi Tikim Himawan, kepada wartawan di Kantor Imigrasi Merauke, Rabu (17/6/2026).
Sementara dua penumpang lainnya dari pesawat tersebut yakni Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le yang juga telah menjalani pidananya di Lapas Merauke masih diamankan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim sementara). Impian untuk segera dideportasi setelah bebas harus tertahan.
"Pada prinsipnya, seluruh orang asing yang telah selesai menjalani proses pidana dapat langsung dideportasi. Namun, deportasi hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan memiliki dokumen perjalanan yang sah, terutama paspor," jelasnya.
Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le sendiri lanjut Pitono, sama sekali tidak memiliki dokumen Paspor sehingga kewarganegaraannya belum diketahui secara pasti. Karena identitas yang diperoleh dari kedua orang tersebut hanya berdasarkan pengakuan dan salinan dokumen yang dimiliki, sehingga pihak Imigrasi masih menunggu kepastian dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai negara yang akan mengakui kewarganegaraan mereka.
"Kami masih menunggu informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait paspor dan kewarganegaraan yang akan diberikan kepada mereka. Karena komunikasi dengan perwakilan negara asal harus dilakukan berdasarkan identitas kewarganegaraan yang jelas," katanya.
Secara prosedural, penempatan orang asing di ruang detensi Imigrasi memiliki batas waktu maksimal 30 hari. Namun karena kedua orang ini telah menjalani pidana, maka batas wkatu yang diberikan hanya 7 hari. Jika selama 7 hari, belum ada negara yang mengakui sebagai warga negaranya, maka pihaknya akan memindahkan ke ruang Detensi yang ada di Jayapura.
Sekadar diketahui, ketiga orang tersebut dimana salah satunya secara sah berdasarkan dokumen yang dimilikinya merupakan warga negara asing asal Australia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Merauke melanggar ke-Imigrasian.
Ketiganya, divonis selama 7 bulan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan. Karena ketiganya telah menjlani penahanan lebih dari 6 bulan hingga vonis karena penahanan dihitung sejak dimasukan dalam rumah Detensi Kantor Imigrasi Merauke 17 November lalu, sehingga ketiganya hanya menjalni hukuman di Lapas Merauke tersebut hanya sekitar 1 bulan. Apalagi ketiganya membayar denda masing-masing Rp 100 juta. (*)