CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi revitalisasi Universitas Musamus (Unmus) Merauke tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 43 miliar, Selasa (9/6/2026).
Dari penggeledahan yang dilakukan sejak pagi dilanjutkan sore hari itu, Penyidik Kejaksaan mengamankan ratusan dokumen untuk memperkuat barang bukti atas perkara dugaan kasus korupsi revitalisasi Unmus 2024 tersebut.
Ketua Tim Penggeledahan Chrispo Simanjuntak didampingi Kasi Intel Pirly Maxson Momongan mengungkapkan, penggeledahan dilakukan sesuai surat perintah penggelehan dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.
‘’Status penanganan perkara sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Karena sudah tahap penyidikan, sehingga sudah boleh dilakukan upaya paksa. Dan upaya paksa pertama yang dilakukan adalah penggeledahan dan penyitaan untuk segera mengamankan alat-alat bukti terkait dokumen terkait,’’ kata Chrispo Simanjuntak.
Chrispo Simanjuntak mengaku, ada ratusan dokumen yang dimasukan dalam beberapa boks dan tumpakan yang disita yang semuanya adalah dokumen pencairan, kontrak dan pertanggungjawaban yang semuanya diamankan.
‘’Tadi kita focus pada Rektorat di bagian keuangan, bendahara dan juga lab-lab. Mengapa kita focus ke situ, karena apakah sesuai dengan kontrak, sesuai speak dan volume tidak,’’ katanya.
Chrispo Simanjuntak menjelaskan, kasus yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan ini terkait dengan revitalisasi penguruan tinggi tahun 2024 dimana Universitas Negeri Musamus Merauke mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 43 miliar.
‘’Untuk besaran kerugian masih dalam perhitungan dan siapa saja yang akan mengarah pada tersangka akan ditentukan nanti dari penyidikan yang sedang kita lakukan ini,’’ tandasnya. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser