Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Ngetap BBM Bio Solar Subsidi, Seorang Warga Merauke Ditangkap  Polisi  

Yulius Sulo • Senin, 25 Mei 2026 | 12:05 WIB
Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Darmawan, dan Ps Kasi Humas Ipda Andre MBS dan KBO Reskrim Ipda Akbar menunjukkan barang bukti mobil dan BBM Bio Solar yang diamankan Polisi, Senin (25/5/2026).   
(Sulo/Ceposonline.com) 
Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Darmawan, dan Ps Kasi Humas Ipda Andre MBS dan KBO Reskrim Ipda Akbar menunjukkan barang bukti mobil dan BBM Bio Solar yang diamankan Polisi, Senin (25/5/2026).    (Sulo/Ceposonline.com) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Seorang warga Jalan Marthadinata, Gang Bina Marga, Kelurahan Mandala,  Kabupaten Merauke berinisial MNH  terpaksa  diamankan Polisi. 

 Pria  berumur 35 tahun tersebut diamankan Polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan BBM Bio Solar yang diketahui disubsidi pemerintah dengan cara mengetap. Pelaku diamankan Polisi 14 April 2026 sekira pukul 14.00 WIT. 

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP  Anugrah Sari Darmawan, dan Ps Kasi Humas Ipda Andre MBS dan KBO Reskrim Ipda Akbar, saat menggelar konferensi pers  mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas melintas  di Jalan Marthadinata, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada waktu dan jam tersebut. 

‘’Petugas   menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi berupa penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga dilakukan MNH,’’ kata Kapolres Leonardo Yoga, Senin (25/5/20226).       

Dikatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, BBM  jenis Bio Solar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Parakomando dengan harga subsidi sebesar Rp 6.800 perliter dengan menggunakan barcode Pertamina milik pribadi.

‘’ BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan satu unit  mobil Mitsubishi L300 BC-R 4x2 M/T warna hitam dengan nomor Polisi PS 8154 AA yang memiliki kapasitas tangki 60 liter,’’ jelasnya. 

 Berdasarkan, pemeriksaan pelaku MNH mengaku telah melakukan aktivitas mengetap tersebut Sejak Januari-April dimana  dia ditangkap.

 Dimana, saat ditangkap Polisi menemukan  barang bukti sebanyak 245  liter yang disimpan di gudang milik saudara A.

‘’Pelaku MNH juga memesan  BBM jenis Bio Solar dari saudara A sebanyak 900  liter dengan harga Rp 9.000  per liter, yang mana terduga pelaku MNH  sudah mentransfer uang sejumlah Rp 8.900.000  kepada saudara ANDI tanpa dilengkapi bukti pembelian atau kwitansi, dan sudah terkumpul sebanyak 600 liter oleh saudara A,’’ katanya. 

Total BBM Bio Solar yang disita sebanyak 845 liter.  Terhadap peran A dan Andi, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebin mendalam. 

‘’Bio Solar yang  dikumpulkan itu rencananya akan  dijual kembali kepada langganan atau beberapa orang yang datang langsung ke gudang dengan harga sebesar Rp11.000  perlitemya guna memperoleh keuntungan pribadi,’’ tandasnya.   

Kapolres menjelaskan lebih jauh, atas pengungkapan ini, pihaknya  telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya  1 unit mobil Mitsubishi L300 BC-R (4x2) M/T warna hitam dengan Nomor Polisi PS 8154 AA , 3  bualı drum plastik warna biru ukuran 200  liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, dengan total keseluruhan sebanyak 600 liter,  5  buah jerigen berukuran 35   liter warna biru yang berisikan BBM jenis bio solar dengan total 175  liter,  1 buah jerigen plastik warna biru ukuran 30  liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, sebanyak 30 liter  1  buah jerigen plastik wama putih ukuran 25  liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, sebanyak 25  liter, 1  buah jerigen plastik warna merah ukuran 25  liter  berisikan BBM jenis Bio Solar 25  liter, 1 unit mesin pompa  tanpa merk warna hitam kombinasi chrome,  1 unit accu merk Yuasa berkapasitas 70  dan sejumlah barang bukti lainnya.  

‘’Pelaku melakukan penyalahgunaan pegangkutan dan atauy niaga BBM, gas atau  LPG yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusian diberikan penungasan,’’ katanya. 

Karena itu, tambah Kapolres,  pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, sebagaimana diubah dalam nomor 158 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara paling lama 6  tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar  menjadi Kategori V,’’ tandasnya. (*)

Editor : Agung Trihandono
#Merauke #Ceposonline.com #BBM #PAPUA SELATAN