Menjaga Ampel dari wajah yang resah

Lucky Ireeuw • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 03:52 WIB
Seorang anak jalanan menyodorkan tas untuk meminta uang kepada peziarah di kawasan wisata religi Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2026). Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan di kawasan tersebut menyusul keluhan peziarah guna menjaga ketertiban dan kenyamanan berziarah. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)
Seorang anak jalanan menyodorkan tas untuk meminta uang kepada peziarah di kawasan wisata religi Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2026). Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan di kawasan tersebut menyusul keluhan peziarah guna menjaga ketertiban dan kenyamanan berziarah. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Surabaya, 07/9 (ANTARA) - Kawasan Makam Sunan Ampel di Kota Surabaya, Jawa Timur, bukan sekadar tujuan peziarah, melainkan ruang perjumpaan antara tradisi, perdagangan, wisata religi, dan aktivitas warga.

Karena itu, ketika peziarah merasa tidak nyaman akibat keberadaan anak jalanan dan pengemis, persoalannya tidak berhenti pada ketertiban.

Keluhan peziarah di kawasan tersebut berulang kali masuk melalui hotline "Lapor Cak Eri". Pemerintah Kota Surabaya kemudian menurunkan Satpol PP dan menyatakan akan memperketat pengawasan.

Fakta ini menunjukkan adanya persoalan yang bersentuhan langsung dengan kualitas ruang publik dan pengalaman masyarakat ketika berkunjung ke salah satu kawasan religi penting di Surabaya.

Keluhan yang muncul juga bukan semata soal keberadaan orang yang meminta uang. Ada laporan mengenai anak jalanan yang berpura-pura membantu menyeberangkan jalan, meminta uang dengan cara yang dianggap memaksa, bahkan mengikuti peziarah.

Perilaku semacam itu membuat persoalan bergeser dari kemiskinan menjadi urusan kenyamanan dan ketertiban publik.

Namun, penertiban tidak boleh membuat kita berhenti pada pertanyaan tentang bagaimana mengusir mereka dari kawasan Ampel. Pertanyaan yang lebih penting ialah mengapa mereka datang, mengapa terus kembali, dan apa yang terjadi setelah mereka ditertibkan.


Penertiban

Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah memiliki skema penanganan. Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menangani pengemis berdasarkan usia dan asal daerah.

Pengemis dewasa warga diarahkan ke Lingkungan Pondok Sosial atau Liponsos untuk pendataan dan pembinaan, sedangkan anak di bawah umur diarahkan ke unit pembinaan khusus. Mereka yang berasal dari luar kota dapat dikoordinasikan untuk dipulangkan ke daerah asal.

Di sisi lain, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Liponsos Keputih memiliki mandat rehabilitasi sosial bagi gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Dinas Sosial Surabaya juga menjelaskan bahwa proses penjangkauan mencakup asesmen, pendataan, dan pelayanan sesuai kondisi masing-masing klien.

Untuk anak terlantar, penanganan dapat dilanjutkan melalui program yang menyediakan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pendampingan.

Kerangka itu penting karena menunjukkan bahwa pendekatan pemerintah sebenarnya tidak semata-mata represif. Ada unsur pendataan, pembinaan, rehabilitasi, hingga pemulangan.

 

Tantangannya ialah memastikan seluruh mata rantai tersebut bekerja konsisten setelah seseorang ditertibkan.

Pengalaman di Ampel memberi pelajaran sederhana. Jika seseorang kembali ke lokasi yang sama setelah ditertibkan, berarti persoalan belum selesai. Penertiban mungkin berhasil mengosongkan ruang untuk sementara, tetapi belum tentu menyelesaikan faktor yang membuat seseorang kembali ke jalan.

Di sinilah pemerintah perlu membedakan antara pelanggaran ketertiban dan persoalan sosial yang melatarbelakanginya. Perilaku yang mengganggu peziarah harus ditangani. Namun, anak yang berada di jalan juga perlu dilihat sebagai subjek yang memiliki hak untuk dilindungi, bukan sekadar objek penertiban.

Prinsip itu penting terutama ketika menyangkut anak. Pemerintah Kota Surabaya sendiri pernah menegaskan pentingnya memastikan anak terlindungi, bersekolah, dan tidak menjadi korban eksploitasi setelah muncul kasus yang ramai di ruang publik.


Solusi

Kawasan religi membutuhkan tata kelola yang lebih khusus karena karakternya berbeda dari ruang publik biasa. Arus peziarah, pedagang, kendaraan, juru parkir, pengemis, pengamen, dan warga sekitar bertemu dalam ruang yang sama. Pengawasan karenanya tidak cukup hanya mengandalkan patroli ketika keluhan muncul.

Surabaya sudah memiliki kanal pengaduan 112 dan mekanisme Lapor Cak Eri. Sistem tersebut semestinya tidak hanya menjadi tempat menerima keluhan, tetapi juga sumber data untuk membaca pola.

Kapan gangguan paling sering terjadi, titik mana yang berulang, siapa kelompok yang terjaring, dan ke mana mereka setelah penjangkauan merupakan informasi yang dapat digunakan untuk menyusun kebijakan yang lebih terarah.

Pendekatan berbasis data akan membuat pengawasan tidak bergantung pada kehadiran pejabat tertentu. Hal ini sejalan dengan pandangan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bahwa sistem pemerintahan harus berjalan meskipun wali kota tidak terus-menerus berada di lapangan. Sidak, dalam kerangka tersebut, semestinya menjadi instrumen untuk menguji sistem, bukan pengganti sistem.

Untuk Ampel, pola pengawasan dapat diperkuat melalui pembagian titik rawan, jadwal patroli yang menyesuaikan kepadatan peziarah, serta koordinasi antara Satpol PP, Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, dan unsur terkait. Pendekatan tersebut dapat mengurangi pola datang, ditertibkan, lalu kembali lagi.

Di saat yang sama, masyarakat juga memiliki peran. Larangan memberi uang di jalan bukan sekadar soal ketertiban, tetapi bagian dari upaya agar ruang publik tidak menjadi tempat yang mendorong ketergantungan pada pemberian spontan.

Bantuan dapat dialihkan melalui lembaga sosial atau program yang memiliki mekanisme pendampingan sehingga manfaatnya lebih berkelanjutan.

Pemerintah juga perlu memperkuat komunikasi publik. Pengunjung kawasan religi harus mengetahui kanal pelaporan dan bentuk bantuan yang tepat. Warga sekitar perlu memahami bahwa menjaga ketertiban bukan berarti mengabaikan mereka yang membutuhkan.

Sebaliknya, kepedulian sosial justru perlu diarahkan melalui mekanisme yang tidak memperpanjang persoalan di jalanan.

Peraturan daerah Surabaya telah menyediakan kerangka ketertiban umum yang mengatur aktivitas mengemis serta memberikan kewenangan penertiban. Namun, keberadaan aturan harus diikuti pelaksanaan yang konsisten dan pendekatan rehabilitatif agar penegakan ketertiban tidak berhenti pada pemindahan masalah dari satu lokasi ke lokasi lain.

 

Berdaya

Ampel semestinya menjadi contoh bahwa ruang religi dapat dikelola dengan dua kepentingan yang berjalan beriringan. Peziarah berhak memperoleh rasa aman dan nyaman. Pada saat yang sama, mereka yang berada dalam persoalan sosial berhak mendapatkan penanganan yang manusiawi dan membuka jalan keluar.

Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan anjal dan pengemis tidak semata-mata seberapa sedikit mereka terlihat di kawasan Ampel, melainkan harus dilihat dari menurunnya jumlah pengulangan penjangkauan, kembalinya anak-anak ke pendidikan, diperolehnya pembinaan bagi warga rentan, serta terciptanya ketertiban kawasan tanpa memindahkan persoalan ke tempat lain

Surabaya telah mempunyai sejumlah perangkat untuk menuju ke sana. Liponsos menyediakan rehabilitasi sosial, kanal 112 membuka ruang respons cepat, dan pemerintah daerah telah memiliki mekanisme pengawasan serta koordinasi lintas perangkat.

Tantangan berikutnya ialah menyatukan seluruh instrumen itu menjadi satu alur penanganan yang konsisten.

Ampel bukan hanya persoalan siapa yang berdiri di pinggir jalan dan siapa yang berjalan menuju makam, tapi cermin bagaimana sebuah kota memperlakukan ruang publik sekaligus warganya yang paling rentan.

Menertibkan kawasan adalah kewajiban pemerintah. Namun, memastikan mereka yang ditertibkan tidak kembali ke jalan adalah pekerjaan yang jauh lebih besar.

Di situlah kebijakan sosial sesungguhnya diuji: bukan pada seberapa cepat seseorang disingkirkan dari pandangan, melainkan pada seberapa sungguh-sungguh negara membantunya menemukan jalan untuk hidup lebih berdaya.

Kawasan Sunan Ampel membutuhkan ketertiban yang hadir bersama kemanusiaan. Sebab ruang religi yang nyaman bukan hanya ruang yang bebas dari gangguan, tetapi ruang yang menunjukkan bahwa ketertiban dan kepedulian dapat tumbuh di tempat yang sama.


(Oleh Abdul Hakim)

Editor : AdminDua
peziarah jawa timur