Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Sebarkan Foto Porno, Oknum Caleg Terancam Dibui

Administrator • Kamis, 13 Desember 2018 - 09:04 WIB
Photo
Photo

DIPERIKSA: AS (pakai topi) oknum Caleg di Kota Jayapura saat menjalani pemeriksaan di Subdit II Ditreskrimsus Polda Papua, Rabu (12/12).


Korban Dimintai Uang Rp 5 Juta, Cinta Pelaku Pernah Ditolak Korban


JAYAPURA-Oknum calon anggota legislatif (Caleg) berinisial AS (27) terancam dibui. Pasalnya AS saat ini sedang berurusan dengan polisi lantaran diduga menyebarkan foto porno melalui pesan WhatsApp disertai pengancaman dan pemerasan terhadap seorang wanita.


Pelaku diamankan anggota Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, di Jalan Raya Aberpura-Sentani tepatnya di depan Denzipur X/KYD, Waena, Selasa (11/12).


Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya oknum Caleg di Kota Jayapura yang diamankan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua. Pelaku menurut Kamal diduga menyebarkan foto porno seorang wanita.


“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengambil foto telanjang korban di handphone milik korban yang disambungkan ke laptop korban oleh pelaku ketika mencari pas foto korban saat mengisi aplikasi pendaftaran CPNS, 14 Oktober 2018 di rumah kost pelaku di Perumnas III, Waena,” ungkap Kamal kepada wartawa, Rabu (12/12).


Selain menyebarkan foto porno via WhatsApp, pelaku menurut Kama; juga diduga mengancam dan memeras korban. Pengancaman dan pemerasan terhadap korban yang dilakukan pelaku pada tanggal 17 November 2018 sekira pukul 02.27 WIT.


“Korban saat itu menerima percakapan melalui WhatsAppnya  dengan nomor yang tidak tercatat di handphonenya. Dimana melalui pesan WhatsApp terkirim foto-foto porno korban yang disertai pengancaman dan pemerasan,” bebernya.


Melalui pesan WhatsApp yang diterima, pelaku menurut Kamal meminta uang Rp 3 juta kepada korban yang dikirim ke nomor rekeningnya. “Jika korban tidak memenuhi permintaan tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto pornonya,” tambahnya.


Dikatakan, selain mengirim foto kepada korban, pelaku juga mengirim foto bugil korban kepada adik angkat korban melalui pesan WhatsApp. Adik angkat korban yang menerima foto tersebut langsung menanyakan kebenaran perihal foto porno korban yang diterimanya dari nomor handphone yang belum tersimpan di handphonenya.


“Tak ingin fotonya beredar, korban lantas menghubungi pelaku pada 20 November 2018. Korban meminta pelaku untuk tidak menyebarkan foto-fotonya dan korban menyanggupi untuk mengirimkan uang yang diminta oleh pelaku,” kata Kamal.


“Karena korban menyanggupi apa yang diminta, pelaku kemudian menaikkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp 5 juta dan ia meminta uang tersebut dikirim ke nomor rekeningnya,” sambungnya.


Motif pelaku lanjut Kamal yakni sengaja melakukan pemerasan terhadap korban. Selain itu, korban juga pernah menolak cinta pelaku. “Kasus ini  dalam penanganan Subdit II Ditreskrimsus Polda Papua,” ungkap Kamal.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) Jo 27 Ayat (4) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (fia/nat)

Editor : Administrator