CEPOSONLINE. COM, JAYAPURA - Lambatnya respon pemerintah terkait persoalan hak ulayat membuat masyarakat pemilik ulayat berang.
Rencananya masyarakat adat Kampung Nafri bakal melakukan pemalangan total jalan Holtekamp.
Pemerintah Provinsi diberi waktu lima hari untuk segera merespon ini sebab jika tidak maka pada Rabu (21/10//2026) akses tersebut akan dipalang.
Pemilik kecewa karena Pemprov tidak merespons dua kali undangan mediasi terkait penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan Hamadi–Holtekamp.
Perwakilan masyarakat adat Kampung Nafri, Kristison Hanuebi, mengatakan, pihaknya telah dua kali mengikuti upaya fasilitasi pertemuan yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kantor MRP.
Pertemuan tersebut bertujuan mempertemukan pemerintah dengan masyarakat pemilik hak ulayat untuk membahas penyelesaian persoalan pembayaran tanah secara terbuka.
Namun, menurut Kristison, pemerintah tidak menghadiri kedua pertemuan yang dijadwalkan pada 9 Oktober dan Kamis (15/10/2026) di Kantor MRP, sehingga masyarakat menilai tidak ada keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sudah dua kali karena itu, jalan yang harus kami tempuh adalah turun melakukan pemalangan besar-besaran di jalan Hamadi–Holtekamp," tegas Kristison.
Menurutnya, masyarakat adat Kampung Nafri menginginkan adanya penyelesaian yang jelas terkait pembayaran tanah yang digunakan untuk jalan Holtekamp.
"Pemalangan total jalan alternatif Holtekamp akan dilakukan pada hari Rabu pekan depan," tegasnya. (*)
Editor : AdminDua