CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pimpinan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura secara resmi menyampaikan pernyataan publik pasca peristiwa serius yang terjadi di lingkungan kampus Abepura pada, 30 September 2026.
Dalam keterangan pers pada, Rabu (7/102026), Rektor USTJ, Dr. M. Rusdi Ambo Asse, S.A.P., M.Si., menegaskan komitmen universitas terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam merespons aksi tanpa izin yang diwarnai tindakan melanggar hukum serta pelanggaran berat terhadap simbol negara.
Jelasnya, peristiwa tersebut bermula ketika sekelompok oknum mahasiswa menggelar kegiatan orasi mimbar bebas tanpa mengantongi izin resmi dari pimpinan universitas. Aksi tersebut bereskalasi ketika para oknum mahasiswa secara sengaja menurunkan Bendera Merah Putih dari tiang kampus dan menggantikannya dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora.
"Pihak keamanan kampus dan Kepala Biro Kemahasiswaan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk bernegosiasi dengan para mahasiswa dan melarang aktivitas tersebut, namun tidak dihiraukan," ujar Rusdi menjelaskan kronologi kericuhan yang sempat terjadi saat petugas berupaya menghentikan aksi tersebut.
Pihak rektorat menegaskan bahwa fakta penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran Bintang Kejora telah terverifikasi secara pasti oleh pihak kampus. Institusi menilai perbuatan ini bukan sekadar bentuk pelanggaran tata tertib kemahasiswaan biasa, melainkan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar oleh hukum negara.
Tegasnya, USTJ 'zero tolerance', tidak ada toleransi sekecil apa pun terhadap setiap tindakan yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, merendahkan lambang negara, atau menjadikan kampus sebagai sarana gerakan organisasi terlarang.
Sebagai wujud penanganan institusional yang menyeluruh, USTJ mengambil serangkaian langkah konkret melalui jalur internal maupun eksternal. Senat USTJ telah menggelar rapat pleno komprehensif, 5 Oktober 2026 untuk merumuskan arah kebijakan lembaga.
Selain itu, rektorat menerbitkan Surat Edaran Rektor yang menegaskan larangan keras bagi seluruh civitas akademika terkait aktivitas yang bertujuan memisahkan diri dari NKRI, penghinaan simbol negara, politik praktis, hingga aksi anarkis yang mengganggu kegiatan belajar mengajar. penegakan disiplin dijalankan secara ketat berdasarkan Statuta USTJ Tahun 2025 Pasal 9 dan Pasal 11.
"Kami telah menerbitkan surat teguran tertulis kepada mahasiswa yang terlibat. Jika hal-hal dilakukan, maka sesuai aturan tersebut Rektor dengan tegas akan memberikan sanksi dalam bentuk teguran tertulis, teguran keras, sampai dengan pemutusan studi," tutur Rektor.
Guna menjaga objektivitas dan keadilan, USTJ membentuk tim investigasi internal khusus untuk menghimpun data serta fakta mendalam sebagai dasar pengambilan keputusan yang terukur.
Universitas juga berkoordinasi aktif bersama pihak kepolisian, Pemerintah Provinsi Papua, Forkopimda, serta LLDikti Wilayah XIV Papua demi memastikan proses hukum berjalan sesuai kaidah yang berlaku sembari menjaga kondusivitas lingkungan kampus.
Di saat yang sama, institusi tetap menjamin hak-hak mahasiswa dengan menyediakan pendampingan akademik serta bantuan hukum jika diperlukan, serta menyerahkan laporan resmi tindak lanjut ke LLDikti Papua sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dalam pesan khususnya kepada para mahasiswa, Rektor memahami kebebasan berpikir kritis dan penyampaian aspirasi sebagai hak warga negara yang merdeka, namun mengingatkan adanya batasan tegas yang tidak boleh dilanggar, yaitu batas hukum, konstitusi, dan martabat bangsa.
Namun, tindakan menurunkan Bendera Merah Putih dan mengibarkan Bintang Kejora dinilai telah melampaui batas tersebut sehingga wajib menghadapi konsekuensi akademik dan hukum.
"Pintu pimpinan universitas selalu terbuka lebar untuk kalian. Mari kita duduk bersama dan bertukar pikiran, saling sharing dalam semangat kekeluargaan," ucap Rektor mengajak mahasiswa mengedepankan dialog ketimbang tindakan destruktif. (*)
Editor : Lucky Ireeuw