CEPOSONLNE.COM, JAYAPURA – Polresta Jayapura Kota menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di lokasi kebakaran di Jalan Samudra, Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial FA (30), YA (33), RA (35), ZT (40), OR (29), RA (42), SA (27), dan LA (40).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban yang kehilangan sejumlah barang saat kebakaran berlangsung pada Senin (31/8/2026).
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 14.15 WIT di Jalan Samudra, Dok V Bawah. Saat itu, korban sedang berupaya menyelamatkan anak-anaknya ke tempat yang lebih aman karena kobaran api.
Sekitar pukul 18.00 WIT, salah satu karyawan korban kemudian mendatangi tempat usaha milik korban yang tidak terdampak langsung oleh api. Saat melakukan pengecekan, karyawan tersebut mendapati sejumlah barang milik korban sudah tidak berada di tempat,"
ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (11/9/2026)
Korban kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Jayapura Utara untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa korban dan para saksi serta mengamankan barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima unit kulkas yang diduga merupakan barang hasil pencurian," ujar Fredrickus.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit kulkas merek Sharp warna pink dengan stiker Doraemon warna biru, satu unit kulkas Sharp warna abu-abu, serta tiga unit kulkas Sharp warna hitam.
Fredrickus menambahkan para pelaku memanfaatkan situasi saat kebakaran berlangsung. Ketika korban dan masyarakat sedang menyelamatkan diri dari lokasi kebakaran, para pelaku diduga masuk dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kedelapan tersangka kini ditahan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya (*)