CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA – Setiap kali musibah datang, baik yang ada di Papua maupun luar Papua,sejumlah elemen/komunitas masyarakat di Kota Jayapura secara spontan sering melakukan penggalangan dana di jalanan.
Mereka berdiri di tiap lampu merah, dengan membentangkan spanduk serta kotak karton untuk menampung sumbangan masyarakat yang melintas. Hanya saja, aktifitas ini ternyata harus ada izin, tidak semua bisa melakukan pengalangan secara sembarangan.
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengingatkan masyarakat maupun kelompok yang hendak melakukan penggalangan dana untuk korban bencana agar tidak menjalankan aktivitas tersebut secara sembarangan.
Menurutnya, penggalangan dana atas nama korban bencana harus memiliki dasar yang jelas, legalitas serta izin dari pihak berwenang.
“Kalau terkait penggalangan dana atas nama korban bencana, selama ada izin dan statusnya jelas, bisa dilakukan. Tetapi kalau tidak ada izin, tidak bisa dilakukan,” tegas Mathius kepada Cenderawasih Pos, Rabu (9/9/2026).
Mathius menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membatasi niat baik masyarakat untuk membantu sesama. Sebaliknya, kepedulian dan solidaritas masyarakat merupakan kekuatan penting ketika bencana terjadi.
Yang menjadi persoalan adalah ketika semangat kemanusiaan tersebut tidak disertai kejelasan mengenai siapa pengelolanya dan bagaimana dana yang terkumpul akan dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai nama korban bencana hanya menjadi alasan untuk mengisi kotak-kotak sumbangan di pinggir jalan.
Apalagi, masyarakat yang memberikan uang tentu melakukannya berdasarkan kepercayaan bahwa bantuan tersebut benar-benar akan sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Karena itu, Dinsos meminta setiap kelompok atau organisasi yang ingin melakukan penggalangan dana terlebih dahulu mengurus izin.
Sebuah organisasi kerukunan, lembaga sosial maupun kelompok pemuda, misalnya, harus menyampaikan permohonan secara resmi kepada Dinsos apabila hendak melakukan penggalangan dana untuk korban bencana.
Persyaratannya antara lain KTP dan Kartu Keluarga, serta surat resmi atau dokumen yang diketahui oleh pimpinan organisasi. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan penggalangan dana dilakukan oleh pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Harus jelas siapa yang mengajukan, organisasinya siapa dan untuk apa penggalangan dana itu dilakukan,” jelasnya.
Tujuannya jelas, yakni memastikan kegiatan penggalangan dana tidak berubah menjadi aktivitas ilegal dan tidak merugikan masyarakat maupun korban bencana yang namanya digunakan.
Waktu pelaksanaan pun tidak diberikan secara bebas. Penggalangan dana dibatasi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak boleh dilakukan tanpa batas waktu di ruang-ruang publik.
Setelah kegiatan berakhir, penggalang dana juga memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil yang diperoleh.
Pelaporan menjadi bagian penting dari prinsip transparansi. Sebab, masyarakat yang memberikan bantuan berhak mengetahui bahwa uang yang mereka berikan benar-benar dipertanggungjawabkan.
Dinsos bahkan mengingatkan adanya konsekuensi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Kalau tidak dilaporkan, nanti kita blokir manakala mengajukan permohonan lagi,” tegas Mathius.
Setelah mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di Dinsos, pemohon selanjutnya mengikuti mekanisme perizinan kepada pihak kepolisian untuk memperoleh izin resmi pelaksanaan kegiatan.
Artinya, seseorang atau kelompok tidak bisa begitu saja berdiri di pinggir jalan, membawa kotak sumbangan, kemudian mengatasnamakan korban bencana.
Ada identitas yang harus dipertanggungjawabkan. Ada tujuan yang harus jelas. Dan ada laporan yang harus disampaikan setelah penggalangan selesai.
Maraknya penggalangan dana di jalan sesungguhnya menunjukkan bahwa rasa kepedulian masyarakat Kota Jayapura masih kuat. Ketika ada warga tertimpa musibah, banyak tangan tergerak untuk membantu.
Namun, kepedulian itu juga membutuhkan pengawasan. Sebab, di tengah niat tulus masyarakat membantu, selalu ada kemungkinan munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.
Dinsos karena itu ingin memastikan agar nama korban bencana tidak digunakan sembarangan untuk menarik uang dari masyarakat.Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya sejumlah uang yang masuk ke dalam kotak sumbangan, tetapi juga kepercayaan publik.
Setiap rupiah yang diberikan pengguna jalan lahir dari keyakinan bahwa uang tersebut akan menjadi bantuan bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan.
Kepercayaan itu tidak boleh disalahgunakan. Pesannya sederhana: peduli dan membantu korban bencana tentu merupakan perbuatan baik. Tetapi ketika membawa nama korban dan melakukan penggalangan dana di ruang publik, pastikan semuanya resmi, legal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai musibah yang seharusnya menggerakkan solidaritas justru dimanfaatkan sebagai celah untuk kepentingan pihak tertentu. (*)
Editor : Agung Trihandono