CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kasus dugaan penembakan terhadap Wakil Ketua BEM Uncen, Frengky Kabak dalam aksi demonstrasi di kawasan Perumnas III Waena, Kota Jayapura, pada 15 Agustus 2026 lalu, hingga kini belum ada titik terang.
Tidak adanya keseriusan aparat kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, membuat
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen) melaporkan kasus ini ke Komnas HAM Perwakilan Papua.
Diharapkan Komnas HAM bisa mendorong jajaran Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota untuk mengusut tuntas dugaan penembakan terhadap Wakil Ketua BEM Uncen, Frengky Kabak.
BEM Uncen juga berharap Komnas HAM Perwakilan Papua memastikan adanya investigasi independen.
Desakan ini menyusul adanya jurang perbedaan keterangan yang tajam antara versi mahasiswa dan kepolisian.
Pihak BEM Uncen mengklaim mengantongi rekam medis RSUD Abepura yang menunjukkan keterangan "post luka tembak peluru karet" pada tubuh korban. Laporan lain dari MPM Uncen bahkan menyebutkan setidaknya ada tiga peserta aksi yang mengalami luka serupa saat pembubaran massa.
Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Darki Uropmabin, menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh hanya berlindung di balik narasi bantahan. Proses hukum harus berjalan berbasis bukti konkret di lapangan agar publik mendapatkan kejelasan.
"Kami mendesak Polda Papua dan Polresta Kota Jayapura segera mengusut tuntas kasus penembakan terhadap Wakil Ketua BEM Uncen dan satu mahasiswa Uncen lainnya. Kami meminta agar segera dilakukan proses hukum terhadap oknum yang diduga melakukan penembakan," ujar Darki Uropmabin saat memberikan keterangan kepada Cenderawasih Pos, Senin (7/9).
Di sisi lain, kepolisian menyangkal adanya penggunaan senjata api maupun peluru karet dalam pengamanan demonstrasi tersebut. Pihak Polresta Jayapura Kota menyatakan seluruh jajaran di lapangan bekerja sesuai standar operasional prosedur pengendalian massa.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa personelnya sama sekali tidak dibekali amunisi tajam atau karet, melainkan hanya perlengkapan pendorong massa dan pelontar gas air mata. Kepolisian mengaku masih memverifikasi sebab-musabab luka yang dialami korban.
"Personel Polresta Jayapura Kota tidak menggunakan senjata api dalam pengamanan aksi 15 Agustus 2026. Anggota di lapangan hanya dibekali senjata laras licin atau pelontar gas air mata. Kami masih mendalami penyebab luka tersebut dan melihat keterangan medis sebagai bagian dari proses klarifikasi," kata Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen.
Menanggapi hal itu, BEM Uncen menilai klarifikasi kepolisian masih meleset dari fakta-fakta medis yang ditemukan. Darki menyampaikan bahwa organisasinya telah merumuskan tujuh poin tuntutan resmi.
Tuntutan itu mencakup pengusutan pelaku penembakan, evaluasi kinerja Polresta Jayapura Kota oleh DPR Papua dan Polda Papua, hingga pertanggungjawaban institusional jika terbukti ada excessive use of force.
Selain itu, BEM Uncen bersama YLBHI/LBH Papua mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua untuk tidak tinggal diam dan segera memimpin penyelidikan independen di lapangan. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah kesimpulan sepihak dari internal kepolisian.
"Kami sudah mengeluarkan lima pernyataan sikap dan meminta agar proses hukum berjalan. Kami juga masih mempersiapkan data korban penembakan mahasiswa Uncen di Perumnas III Waena untuk dilaporkan secara komprehensif.
Jika tidak ada perkembangan penanganan yang memadai, kami akan melakukan konsolidasi serta aksi lanjutan di Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota," tegas Darki.
Polemik atas peristiwa 15 Agustus di Perumnas III Waena ini kini menanti titik terang. Pengujian bukti medis, uji laboratorium forensik, serta pengumpulan kesaksian di lapangan menjadi kunci utama untuk membuktikan fakta sebenarnya di mata hukum. (*)
Editor : Agung Trihandono