CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan sejumlah siswa SMAN 4 Jayapura menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua.
Kasus tersebut dinilai menjadi alarm bagi sekolah dan orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan media sosial oleh pelajar.
Kasus ini mencuat setelah informasi mengenai sebuah grup yang diduga beranggotakan sejumlah siswa laki-laki SMAN 4 Jayapura viral di media sosial.
Dalam grup tersebut, foto sejumlah siswi diduga digunakan sebagai bahan untuk tindakan seksual tanpa persetujuan dan sepengetahuan korban. Dugaan perbuatan itu disebut melibatkan lebih dari satu korban dan dilakukan secara terencana.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Melania Kirihio, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi penanganan kasus tersebut kepada pihak sekolah.
Menurut Melania, sekolah telah mengambil langkah awal dengan menggelar pertemuan pada Jumat (28/8/2026) untuk membahas persoalan tersebut.
“Jadi kita mau pastikan apakah sudah ditindaklanjuti kejadian tersebut dan memang sudah ditindaklanjuti sejak Jumat (28/8/2026). Mereka ada pertemuan dan itu terinformasi dari pihak sekolah,” kata Melania saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (1/9/2026).
Melania mengatakan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi sekolah di Papua, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial yang semakin dekat dengan kehidupan peserta didik.
Menurutnya, guru tidak cukup hanya menjalankan fungsi mengajar di ruang kelas. Pengawasan terhadap perilaku dan interaksi siswa, termasuk aktivitas mereka di ruang digital, juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
“Di era sekarang, bagaimana guru punya tanggung jawab harus mengontrol anak-anak dalam penggunaan media sosial,” ujarnya.
Ombudsman, lanjut Melania, mendorong sekolah melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang selama ini diterapkan.
“Kami dari Ombudsman mendorong pihak sekolah untuk melihat bagaimana sekolah bisa berpijak dari kondisi ini,” katanya.
Ia mengingatkan, kasus yang mencuat di SMAN 4 Jayapura tidak otomatis berarti persoalan serupa hanya terjadi di sekolah tersebut. Sekolah lain juga perlu meningkatkan kewaspadaan karena kasus baru diketahui setelah informasi tersebut viral di media sosial.
“Yang sempat viral saat ini mungkin SMA 4, tapi kita tidak bisa pungkiri dan kita tidak tahu juga apakah memang di sekolah lain tidak ada. Yang ketahuan saat ini adalah SMA 4 karena viral di media sosial,” ujarnya.
Karena itu, pengawasan di lingkungan sekolah dinilai perlu dilakukan secara berlapis, mulai dari tingkat sekolah hingga ruang kelas. Wali kelas juga diharapkan melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan siswa terhadap tata tertib, etika, serta cara mereka berinteraksi dengan sesama peserta didik.
“Guru harus selangkah lebih maju dari murid karena kondisi ini tidak bisa kita kawal kalau kita tidak punya kapasitas yang sama atau paling tidak mengontrol itu,” tegas Melania.
Selain sekolah, Ombudsman menilai keluarga memiliki peran penting dalam mencegah perilaku yang merugikan orang lain, termasuk yang terjadi melalui teknologi dan media sosial.
Melania mengimbau orang tua yang anaknya diduga terlibat dalam kasus tersebut agar meningkatkan pengawasan sekaligus mengevaluasi pola pendidikan di lingkungan keluarga.
“Kami juga mengimbau kepada keluarga yang melihat anaknya terlibat dalam kasus itu perlu memperketat pengawasannya. Mungkin pola didiknya yang perlu dilihat kembali untuk menjaga anak tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, pendidikan anak tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada sekolah. Pembentukan karakter, tata krama, sopan santun, hingga etika dalam menggunakan teknologi perlu dimulai dari lingkungan keluarga.
“Kami juga minta para orang tua tidak hanya melepaskan anak-anak ke sekolah, tetapi pendidikan itu diawali dari rumah. Kalau tidak dari rumah, nanti semua bebannya ke guru. Itu juga tidak dibenarkan karena guru hanya delapan jam mengajar di sekolah,” jelasnya.
Melania menegaskan, baik siswa laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh rasa aman dan manfaat dari proses pendidikan.
Menurutnya, tidak boleh ada pembenaran terhadap perilaku yang merendahkan, mempermalukan, atau merugikan orang lain hanya karena alasan jenis kelamin.
“Jangan sampai siswa ini karena dia laki-laki maka dinormalisasikan kalau mereka bisa melakukan imajinasi yang liar. Kita perlu mengajarkan mereka tata krama, sopan santun dan etika ketika dia berada di bangku pendidikan,” tegasnya.
Ombudsman juga mendorong korban yang mengalami tindakan serupa untuk berani melapor. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus tidak berhenti karena tekanan sosial maupun kekhawatiran untuk bersuara.
“Untuk korban juga kalau ada kejadian perlu melaporkan dan bersuara. Teman-teman perempuan perlu saling baku jaga,” pungkasnya. (*)
Editor : Elfira Halifa