​Kantongi Bukti Tembakan Peluru Karet, BEM Uncen Ultimatum Polisi

Jimianus Karlodi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:41 WIB
Bem Uncen saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Papua terkait dengan penembakan terhadap mahasiswa di Perumnas lll, Waena, Jumat (20/8/2026). (CEPOSONLINE.COM/JIMI)
Bem Uncen saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Papua terkait dengan penembakan terhadap mahasiswa di Perumnas lll, Waena, Jumat (20/8/2026). (CEPOSONLINE.COM/JIMI)

​CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Ketegangan pasca-pembubaran aksi demonstrasi di kawasan Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura pada Sabtu (15/8/2026) lalu berbuntut panjang. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen) menggelar konferensi pers resmi untuk membeberkan bukti-bukti lapangan guna mematahkan narasi dan bantahan dari pihak Polresta Jayapura Kota.

​Sebelumnya, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen membantah tuduhan bahwa aparat kepolisian melepaskan tembakan terhadap massa aksi. ​Namun, klaim steril dari amunisi keras tersebut ditolak keras oleh pimpinan BEM Uncen. Mahasiswa menegaskan bahwa tindakan represif aparat di lapangan nyata adanya dan memakan korban dari kalangan fungsionaris kampus, yakni Wakil Ketua BEM Uncen, Frengky Kabak.

​Untuk membuktikan tuduhan tersebut, BEM Uncen menunjukkan dokumen rekam medis dari instansi kesehatan pemerintah sebagai bukti autentik. ​Berdasarkan surat keterangan medis dari Pemerintah Provinsi Papua, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura tertanggal 15 Agustus 2026, korban tercatat atas nama Tn. Frengky Kabak (25).

​Dalam dokumen pemeriksaan radiologi yang ditandatangani oleh dokter spesialis radiologi, dr. Angie Indey, Sp.Rad., pada bagian kondisi klinis pasien dituliskan secara eksplisit ​"Post Luka tembak peluru karet".

​Ketua BEM Uncen, Yuluku Wasiangge dan jajaran pengurus seperti Darki Uropmabin, Ariua Siep, serta aktivis mahasiswa Kamus Bayage menyampaikan sejumlah poin tuntutan dan sikap tegas salah satunya adalah BEM Uncen mendesak Polresta Jayapura Kota segera bertanggung jawab penuh. 

Pihak mahasiswa meminta oknum aparat yang melakukan penembakan diproses secara pidana menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, serta dijatuhi sanksi etik kepolisian berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polisi diberi waktu 1x24 jam untuk memberikan penjelasan hukum dan tanggung jawab nyata.

Serta mendesak Polda Papua untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polresta Jayapura Kota dan jajaran kepolisian di seluruh wilayah Tanah Papua dalam menangani aksi penyampaian pendapat di muka umum.

"​Apabila dalam beberapa hari ke depan tidak ada langkah pertanggungjawaban konkret dari pihak kepolisian, BEM Uncen menegaskan akan melakukan konsolidasi dan mobilisasi massa dalam skala lebih besar menuju Mapolda Papua dan Mapolresta Jayapura Kota," tegas Yuluku. 

​Selain tuntutan pidana, lembaga kemahasiswaan ini juga melayangkan desakan kepada Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI serta lembaga pengawas independen untuk turun tangan memantau dan melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan berlebihan.

Disaat yang sama, Advokasi YLBHI / Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, S.H., M.H., secara tegas mempertanyakan dasar pernyataan Kapolresta Jayapura Kota yang menyebut tidak ada korban penembakan dalam aksi penyampaian pendapat oleh KNPB dan mahasiswa tersebut.

Karena itu ​Ia mempertanyakan atas dasar apa Kapolresta Jayapura Kota menyatakan tidak ada penembakan? Sementara bukti rumah sakit menyatakan ada pembuktian perawatan.

​Menurut Emanuel, bantahan yang dikeluarkan pihak kepolisian mengindikasikan adanya upaya untuk menutup-nutupi tindakan tidak profesional oknum aparat di lapangan.

​"Cara seperti yang dilakukan oleh Kapolresta Jayapura ini sedang berusaha melindungi anggotanya yang jelas-jelas telah melanggar hukum. Pernyataan Kapolresta Jayapura Kota sedang menyembunyikan fakta, melindungi anggotanya di lapangan yang tidak profesional, atau tidak memperhatikan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum," tegas Emanuel. (*)

Editor : Weny Firmansyah
bem uncen Ceposonline.com kota jayapura