CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kekerasan bersenjata yang terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 15 April 2026, menimbulkan banyak spekulasi ditengah masyarakat, tak terkecuali dari para pejuang kemerdekaan Papua.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kamp Wolker, Perumnas lll, Waena menyebutkan bahwa situasi darurat militer dan kemanusiaan yang terjadi di Distrik Kembru, Puncak Papua Tengah, menjadi perhatian serius pihaknya dalam memperjuangkan keadilan.
KNPB menuding aparat keamanan telah mengunakan bom dalam operasi yang terjadi pada, 13-15 April 2026 lalu, sehingga mengakibatkan ratusan ribu masyarakat sipil mengungsi, dikarenakan fasilitas rumah dan ternak ikut hancur dalam serangan itu.
Berdasarkan laporan yang dicatat KNPB dalam kontak tembak yang terjadi pada priode tersebut, aparat keamanan diketahui menggunakan enam (6) unit helikopter dan delapan (8) unit pesawat Nirawak.
Peristiwa itu diketahui mulai, pada 13 April 2026, sekira pukul 05.00 – 17.00 WIT, KNPB menuding saat itu aparat menggunakan (4) unit Helikopter untuk melakukan operasi di distrik Kembru yang mengakibatkan. sebanyak (12) orang warga sipil meninggal dunia, (7) diantaranya mengalami luka-luka.
"Kemudian peristiwa yang terjadi pada, 15 April 2026 aparat keamanan mengunakan dua (2) unit Helikopter dan pesawat Nirwak. Akibatnya dalam operasi tersebut (9) orang warga sipil tewas dan (8) orang lainnya luka-luka termasuk anak balita. Untuk jumlah spesifik belum diketahui pasti karena situasi dilokasi belum kondusif," kata Agus Kossay, ketua Pimpinan Pusat KNPB Papua, saat mengelar konferensi pers, di Kamp Wolker, Perumnas lll, Senin (20/4/2026).
Menyikapi terkait dengan rentetan peristiwa tersebut, Agus Kossay menyampaikan bahwa, Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP- KNPB), menegaskan dan mengecam keras atas tindakan tak terpuji tersebut.
Karena itu, KNPB, mengeluarkan beberapa poin sikap dan tuntutan diantaranya;
KNPB mengutuk dan mengecam keras tindakan aparat keamanan yang diduga menyerang warga sipil dengan Bom.
Selain itu, pemerintah juga diminta bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang yang diduga dilakukan oleh (TNI- Poliri) terhadap warga sipil di Puncak Papua, dan tindak pelanggaran tersebut harus diadili di peradilan internasional .
Agus dalam membaca pernyataan sikapnya juga, menyampaikan bahwa hentikan Operasi Militer di pemukiman warga sipil, terutama di lokasi Pengungsi karena mengancam keselamatan hidup warga sipil dan merupakan tindak pelanggaran hukum humaniter internasional.
"Kami meminta Investigasi Internasional harus segera dilakukan, terkait situasi darurat militer dan kemanusiaan di Papua karena banyak warga sipil menjadi korban akibat konflik bersenjata yang terus berkepanjangan," pintanya dengan tegas.
Negara menurutnya harus membuka akses kepada media atau jurnalis Nasional maupun Internasional serta membuka akses bagi Komite Palang merah Internasional dan bantuan kemanusiaan Nasional guna melindungi warga sipil di Tanah Papua.
Dalam kesempatan itu juga Agus menyarankan kepada kedua belah pihak untuk segera melakukan perundingan yang dimediasi oleh PBB atau pihak internasional yang netral.
"Kami Komite Nasional Papua Barat berharap Lembaga kemanusiaan pemerintah (Indonesia) tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas dan komitmen terhadap perlindungan HAM," pungkasnya. (*)
Editor : Agung Trihandono