CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Kamis, 2 Januari 2026, menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial.
Namun, di balik semangat kodifikasi dan modernisasi hukum pidana nasional, sejumlah kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi mengingatkan adanya risiko serius melemahnya posisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Kepada Cenderawasih Pos, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw mengatakan bahwa puncak persoalan tampak pada pengaturan pidana mati terhadap koruptor dalam KUHP baru.
Pada Pasal 99 dan Pasal 100 dalam KUHP Baru, seorang terpidana mati masih diberikan percobaan 10 tahun penjara untuk memperbaiki diri dan kemungkinan diubah jadi seumur hidup jika memenuhi syarat.
Karena itu, Dosen Hukum Tata Negara itu mempertanyakan, jika pidana mati diberikan kepada seorang koruptor diyakini benar dan adil, mengapa eksekusinya tidak segera dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap?
Melihat itu, Lily berpendapat negara sendiri belum sepenuhnya yakin atas legitimasi pidana mati tersebut. Karena harus menunggu dan menilai kembali selama 10 tahun. Konstruksi ini memperlihatkan paradoks negara hukum.
"Puncak persoalan tampak pada pengaturan pidana mati. KUHP baru, melalui Pasal 99 dan Pasal 100, tetap mempertahankan pidana mati, tetapi memperkenalkan mekanisme pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Dalam masa ini, terpidana dinilai berdasarkan sikap dan perilakunya.," jelas Lily kepada Cenderawasih Pos, Senin (5/1/2026).
Dalam pasal tersebut menerangkan, jika dalam 10 tahun masa tahanan seorang terpidana mati “berbuat baik” maka, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atas atau melalui Keputusan Presiden; sebaliknya, jika dinilai tidak menunjukkan perubahan, pidana mati dapat dieksekusi atas perintah Jaksa Agung.
Dalam logika hukum yang konsisten, keraguan semacam ini seharusnya mengarah pada penghapusan, bukan sekadar penundaan. Lebih serius lagi, mekanisme ini menggeser kepastian hidup atau mati seseorang dari putusan hakim ke tangan aparat eksekutif.
Dari sudut Hukum Tata Negara, Lily menyampaikan, kondisi ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan, serta membuka ruang penyalahgunaan diskresi.
Jika dilihat selama ini pengadilan justru lebih sering menjatuhkan hukuman ringan, alih-alih benar-benar menguji dan mengadili perbuatan korupsi secara substansial. Pola tersebut biasa terlihat dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan politisi maupun birokrasi, baik di daerah maupun tingkat nasional.
Ia menilai kemunduran regulasi tersebut akan berpengaruh pada perkembangan negara. Sebab, katanya, salah satu indikator negara maju adalah sistem hukum yang kuat dan progresif, bukan sebaliknya.
Sementara itu, dalam konteks Papua, di mana isu salah tangkap, keterbatasan akses bantuan hukum, dan ketimpangan relasi kuasa masih sering dirasakan. Pidana mati bersyarat berpotensi menjadi alat kontrol, bukan instrumen keadilan.
"Negara tidak hanya menunda eksekusi, tetapi juga menunda kepastian hukum sambil tetap memegang kuasa penuh atas hidup seseorang," ujarnya.
Jika ditarik benang merah, KUHP baru memperlihatkan satu pola yang mengkhawatirkan, yakni pidana digunakan terlalu mudah untuk mengatur warga, sementara kehati-hatian negara justru melemah.
Sebutnya pembaruan hukum pidana akan kehilangan maknanya jika justru membuat warga semakin takut bersuara, berdiskusi, dan memperjuangkan haknya secara damai.
"Negara hukum yang dewasa tidak diukur dari banyaknya perbuatan yang dapat dipidana, melainkan dari kemampuannya menahan diri dalam menggunakan kekuasaan," pungkas Lily. (*)
Editor : Agung Trihandono