Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Selamatkan Bahasa Daerah, DPR Papua Siapkan Perda Pelestarian Bahasa

Karolus Daot • 2025-12-11 10:17:03

 

Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoi. (CEPOSONLINE.COM/KAREL)
Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoi. (CEPOSONLINE.COM/KAREL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Papua.

Aturan ini digagas sebagai upaya penyelamatan ratusan bahasa daerah di tanah Papua yang kini berada pada fase terancam punah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Adam Arisoi menjelaskan, Raperda tersebut merupakan salah satu dari tiga produk hukum yang diusulkan legislatif sepanjang tahun 2023.

Meski terdapat banyak rancangan yang dibahas, dinamika politik terutama penyelenggaraan Pilkada membuat DPR memprioritaskan beberapa produk hukum yang dinilai paling mendesak.

"Sebenarnya cukup banyak Raperda yang kami bahas. Namun karena waktu bersamaan dengan tahapan pilkada, tidak semua bisa dimaksimalkan”

“Tiga produk ini kami dorong karena sangat strategis, terutama untuk melindungi kebutuhan orang asli Papua," ujar Adam kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, kondisi bahasa daerah di Papua saat ini sangat mengkhawatirkan. Dengan lebih dari 250 bahasa lokal yang tersebar di seluruh wilayah adat, sebagian besar kini berada dalam kondisi tergerus akibat perkembangan zaman dan minimnya regenerasi penutur.

Situasi tersebut membuat DPR Papua menilai perlu adanya payung hukum yang kuat untuk memastikan bahasa dan sastra Papua tetap hidup dan diwariskan.

"Di Papua ini ada ratusan bahasa daerah. Jika tidak kita dorong masuk ke dalam payung perda, maka lambat laun bahasa tersebut akan punah. Ini kondisi nyata yang kita lihat di lapangan," tegas Adam.

Setelah Raperda ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR Papua, dokumen tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses verifikasi dan pengesahan.

Bila telah mendapat nomor registrasi, pemerintah provinsi dan DPR Papua selanjutnya akan melakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota.

Adam menekankan bahwa salah satu target penting dari lahirnya peraturan ini adalah mendorong sekolah-sekolah agar memasukkan bahasa daerah Papua ke dalam kurikulum muatan lokal.

Dengan demikian, generasi muda dapat mempelajari dan melestarikan bahasa ibu mereka sejak bangku pendidikan dasar.

"Kami berharap ketika Perda ini berlaku, seluruh sekolah bisa menerapkan pengajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal. Ini langkah awal agar warisan budaya kita tidak hilang," jelasnya.

Ia menambahkan, selain pendidikan formal, Raperda ini juga akan mengarahkan pemerintah daerah untuk mendorong kegiatan pembinaan bahasa dan sastra melalui sanggar, komunitas budaya, hingga lembaga adat, sehingga pelestarian bahasa tidak hanya bergantung pada sekolah.

"Dengan payung hukum yang jelas, upaya pelestarian diharapkan dapat berjalan berkesinambungan dan terintegrasi di seluruh wilayah," pungkasnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
#papua #Ceposonline.com #kota jayapura #dpr