Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

APBD Perubahan 2025 Alami Penurunan

Karolus Daot • Sabtu, 20 September 2025 | 11:43 WIB

 

PJ Gubernur bersama pimpinan DPRP dan Forkopimda saat meninggalkan ruang sidang paripurna penetapan ABPD, Jumat (19/9). (CEPOSONLINE.COM/KAREL)
PJ Gubernur bersama pimpinan DPRP dan Forkopimda saat meninggalkan ruang sidang paripurna penetapan ABPD, Jumat (19/9). (CEPOSONLINE.COM/KAREL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025,Jumat (19/9/2025).

 

Rapat dipimpin Ketua DPRP Denny H. Bonai bersama para wakil ketua, dan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni.

 

Denny mengatakan DPR menyetujui Raperdasi Perubahan APBD 2025 dengan rincian penurunan pendapatan, peningkatan belanja, serta pembiayaan defisit yang tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

 

Berdasarkan laporan yang dibacakan, gambaran perubahan APBD 2025 meliputi Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2,40 triliun lebih, turun 6,67 persen dari target sebelumnya Rp2,58 triliun.

 

 Penurunan dipengaruhi oleh turunnya pajak daerah, retribusi daerah, dan transfer pusat. Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan.

 

Belanja Daerah meningkat menjadi Rp2,93 triliun lebih dari sebelumnya Rp2,76 triliun, atau naik 6,05 persen. Kenaikan terjadi terutama pada belanja operasi seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), belanja barang dan jasa, serta hibah untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepala daerah.

 

Defisit Anggaran tercatat Rp525,08 miliar, meningkat dari Rp185,40 miliar pada APBD murni. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah bersumber dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp481,08 miliar dan pencairan dana cadangan Rp44 miliar.

 

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni menegaskan, meskipun pendapatan daerah menurun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal.

 

"Perubahan APBD ini diarahkan untuk menjamin kesinambungan pembangunan, menjaga pelayanan publik, serta memastikan program prioritas tetap berjalan secara efisien dan efektif," kata Agus.

 

Ia juga menekankan, penggunaan SILPA dan dana cadangan dilakukan secara hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi akuntabilitas fiskal.

 

DPR Papua menegaskan Raperdasi Perubahan APBD 2025 akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah persetujuan.

 

 

"Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPR Papua, diharapkan pengelolaan APBD dapat benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Papua," tutup Agus (*)

 

 

Editor : Abdel Gamel Naser
#dewan perwakilan rakyat #apbd #Ceposonline.com