Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Tertibkan Knalpot Bising, Satlantas Polresta Kembali Razia Pemilik Bengkel

Yohanes Palen • Jumat, 19 Januari 2024 - 20:18 WIB
Anggota Satlantas Polresta Jayapura Kota ketika melakukan sweping knalpot di salah satu bengkel di Jalan Baru Youtefa.
Anggota Satlantas Polresta Jayapura Kota ketika melakukan sweping knalpot di salah satu bengkel di Jalan Baru Youtefa.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota kembali melakukan penertiban knalpot bising dengan melakukan razia di sejumlah pemilik bengkel yang ada di jalan Baru Youtefa dan juga pengendara.

Razia knalpot bising tersebut dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kini menjadi atensi khusus dari Satuan Luau Lintas Polresta Jayapura Kota dalam upaya penertiban kendaraan milik masyarakat yang masih menggunakan knalpot bising.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz, menyampaikan kegiatan ini untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif jelang Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

"Jadi, hari ini kami melakukan razia namun juga kami berikan edukasi kepada para pemilik bengkel maupun pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas," ucap Kompol Dian.

Pihaknya juga bersama Humas Polresta Jayapura Kota berkolaborasi untuk menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat.

Pasalnya karena beberapa kali pelaksanaan KRYD terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising, para netizen di sosial media mengkritik agar para pemilik bengkel juga diberikan teguran.

"Inilah upaya kami untuk bagaimana semaksimal mungkin menindaklanjuti setiap permasalahan yang ada," ujarnya.

Kata Dian, razia ini bukan hanya pengendara saja, namun juga para pemilik bengkel yang masih kedapatan menjual knalpot bising. 

Hal tersebut sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1.

Sehingga tidak hanya memberi teguran, personel di lapangan juga berikan imbauan dan edukasi agar pengendara maupun pemilik bengkel paham akan kenyamanan dan keselamatan di jalan raya.

"Harapan kita para pemilik bengkel bisa taati aturan dan tidak lagi menjual knalpot bising. Demikian juga masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas," tutup Dian Piterz. (*)

Editor : Yonathan R.
#kota jayapura #Polresta Jayapura Kota #knalpot