*John Gobai: KLHK Sesungguhnya Tidak Melihat Otsus sebagai Sesuatu yang Spesial
JAYAPURA-Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan bahwa hutan Papua merupakan hutan yang diciptakan oleh Tuhan dan telah diwariskan kepada masyarakat adat Papua yang ada hari ini dan ini yang harus dipahami baik oleh semua pihak bahwa hutan di Papua adalah milik masyarakat adat Papua.
Dirinya juga menyampaikan bhwa kehadiran negara bukan menghadirkan masyarakat adat tetapi oleh karena adanya masyarat adat inilah maka negara hadir di tanah Papua.
"Orang Papua hari ini tidak dapat dilihat seperti masih hidup di zaman batu, yang kayu hanya dimanfaatkan untuk membuat rumah, pagar dan untuk kayu bakar.
Hari ini, orang Papua telah maju dengan memperoleh banyak pengetahuan. Oleh karena pengetahuan itu mereka juga telah memulai usaha kayu. Dimana usaha mereka dilakukan sendiri dan juga melakukan kerja sama dengan pihak lain," kata Gobai di Jayapura, Jumat , (30/6).
Gobai menjelaskan bahwa berbicara soal pengelolaan kehutanan maka ada hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Namun menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kelihatannya belum mau memberikan kewenangan luas untuk pengelolaan kehutanan karena kurang memahami UU Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua maupun turunannya, yakni Perdasus Noor 21 Tahun 2008 tentang Pembangunan Hutan Berkelanjutan dan Pergub Nomor 13 Tahun 2010, terkait dengan izin hasil hutan kayu masyarakat hukum adat.
“Bila dilihat dari penyanpaian-penyampaian Sekjen KLHK dan Dirjen Gakkum KLHK dalam beberapa kali pertemuan, saya dapat menyimpulkan bahwa KLHK sesungguhnya tidak melihat Otsus sebagai sesuatu yang spesial. Saya lihat perjuangan Norma Standar Prosedur dan Kebijakan (NSPK) untuk Perdasus Papua butuh campur tangan presiden yaitu NSPK terhadap Perdasus 21 tahun 2008 dan Pergub nomor 13 tahun 2010,terkait izin hasil hutan kayu masyarakat hukum adat," jelasnya.
Dikatakan, selama ini kayu yang ditebang oleh masyarakat dan diusahakan atau dijual masyarakat dan pelaku-pelaku usaha non Papua yang ada di Papua, karena kayu-kayu itu ada kayu yang berasal dari hasil tebangan masyarakat yang harus dipayungi kegiatannya oleh pemerintah.
“Pengelolaan kehutanan terdiri hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, keinginan orang Papua untuk berusaha di bidang kayu haruslah didukung dengan memberikan ruang kelola sama seperti ruang kelola yang dirasakan oleh pengusaha HPH yang selama ini menjadi anak emas pemerintah melalui regulasi regulasinya," tegas Gobai.
Terkait hal itu, menurutnya perlu pemberian ruang kelola bagi masyarakat adat Papua terhadap hasil Hutan kayu merupakan sebuah keadilan, untuk mengurangi ketidakadilan yang selama ini mereka rasakan terhadap eksploitasi terhadap hutan di tanah Papua. Karena pengelolaan hutan < 6000 M 3 sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 106 tahun 2021 diatur menjadi kewenangan provinsi dan juga Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat ini adalah dasar bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk memberikan ruang kelola bagi masyarakat adat Papua.
"Dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan hutan untuk ke depannya diharapkan apat diawasi secara ketat agar tidak merusak hutan. Ketika ditebang, kewajiban menanam kembali segera dilakukan dan juga dalam kawasan hutan alam dikembangkan perkebunan-perkebunan hasil hutan bukan kayu seperti, kopi di daerah ketinggian baik di pesisir maupun di pegunungan Papua. Termasuk perkebunan palawija di seluruh Papua serta Migas dan kawasan wisata. Karet di Boven Digoel dan Merauke, kakao di Kabupaten Jayapura dan Nabire, palawija, Sagu di Kabupaten Asmat, Mappi, Mimika, Kabupaten Jayapura dan Nabire serta kawasan wisata dalam hutan,
“Dan juga seperti Danau di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Deiyai, Manggrove di Kabupaten Mimika, Asmat, Nabire dan Waropen Penangkaran Cendrawasih dijadikan obyek wisata di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Nabire,” sambungnya.
Ditambahkan, pembangunan jalan nasional yang telah dilakukan oleh pemerintah, diharapkan dapat menjadi peluang usaha bagi orang asli Papua dalam rangka penciptaan kawasan pertumbuhan baru pada kawasan-kawasan hutan dalam pengelolaan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, akan tumbuh daerah pertumbuhan baru sebagai kawasan industri lokal yang dikelola oleh orang asli Papua.
Menurutnya ada beberapa langkah, pertama, mengambil keputusan apakah terus menunggu NSPK atau membuat Raperdasi tentang Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua, sesuai dengan kewenangan dlm UU No 23 tahun 2014,PP 106 tahun 2021, Permen LHK.
"Menurut saya akan lebih baik mendorong Raperdasi Papua tentang Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua, untuk itu sesuai dengan hak legislasi anggota DPR Papua, DPR Papua telah membuat Naskah Akademik dan Raperdasi Pengelolaan Kehutanan di Papua, sebagai Raperdasi inisiatif DPR Papua, agar ada payung hukum untuk kayu kayu masyarakat papua agar dapat dijual dengan legal dan dikirim keluar papua dan juga kita harus bangun sebuah kawasan industri kayu di Papua," tutupnya. (oel/nat)
Editor : Administrator