Tepis Isu Kriminalisasi, KNPI Keerom Minta Warga Hormati Proses Hukum

Elfira Halifa • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:03 WIB
Ketua KNPI Kabupaten Keerom, Yan Christian May, saat memberikan keterangannya beberapa hari lalu di Kabupaten Keerom. (CEPOSONLINE.COM/DOKUMEN CEPOS).
Ketua KNPI Kabupaten Keerom, Yan Christian May, saat memberikan keterangannya beberapa hari lalu di Kabupaten Keerom. (CEPOSONLINE.COM/DOKUMEN CEPOS).

CEPOSONLINE.COM, KEEROM-Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Keerom, Yan Christian May, mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya kelompok pemuda, untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di negeri tapal batas, Keerom.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya isu rencana aksi demonstrasi dan penyebaran opini provokatif pasca penangkapan LB, oknum ASN Pemkab Keerom oleh Polres Keerom pada Rabu (12/8/2026).

Yan May meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib dan mengedepankan proses hukum yang sedang berjalan.

"Terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh saudara LB, kami selaku tokoh pemuda Kabupaten Keerom mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama elemen pemuda, untuk percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan proses ini berdasarkan fakta-fakta," ungkap Yan May kepada Ceposonline.com Rabu (13/8/2026) dini hari.

Yan May juga menyoroti maraknya disinformasi dan penggiringan opini yang beredar di berbagai platform media sosial. Ia menilai, banyak informasi yang beredar saat ini tidak berdasarkan fakta, melainkan opini yang bertujuan memprovokasi masyarakat.

Secara khusus, Yan May memberikan peringatan kepada oknum pegiat media sosial dari luar Kabupaten Keerom yang turut memperkeruh suasana.

"Kami tegaskan bahwa berita-berita di medsos ini lebih kepada pendapat dan provokatif. Kami juga melihat ada beberapa pegiat medsos yang bukan dari Keerom ikut menyebarkan narasi provokatif,” ujarnya.

“Kami harap mereka yang dari luar Keerom, yang belum tahu situasi dan proses sebenarnya, berhenti untuk melakukan provokasi," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yan May turut menepis isu kriminalisasi terhadap LB yang belakangan diembuskan oleh pihak-pihak tertentu.

Ia meyakini bahwa aparat Polres Keerom telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami percaya bahwa aparat penegak hukum yang menangani kasus ini bekerja secara profesional. Sehingga terkait hal-hal di medsos yang menarasikan adanya kriminalisasi, kami tegaskan bahwa itu tidak benar," kata Yan May.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemuda di wilayah tapal batas Kabupaten Keerom untuk menghormati mekanisme peradilan serta tidak mengambil tindakan anarkis yang merugikan kepentingan umum.

"Biarlah proses ini berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kita menghormati seluruh proses ini. Keputusan tertinggi adalah keputusan pengadilan, biarlah pengadilan yang nanti memutuskan. Kami berharap pemuda di tapal batas ini jangan sampai terpancing dan terprovokasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, LB telah ditetap sebagai tersangka oleh Polres Keerom dalam kasus dugaan perbuatan curang proyek ratusan juta rupiah terhadap rehap salah satu kantor OPD di Kabupaten Keerom.

Kemudian Pengadilan Negeri Jayapura pada 27 Juli 2026 telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh LB. (*).

Editor : Elfira Halifa
papua Ceposonline.com knpi keributan