CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Ketua Dewan Adat Kabupaten (DAK) Keerom, Jack Mekawa, mengimbau seluruh lapisan masyarakat adat di wilayahnya untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh LB, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Keerom.
Imbauan ini disampaikan secara tegas guna merespons isu rencana aksi demonstrasi oleh simpatisan yang dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Keerom usai penangkapan LB oleh pihak Polres Keerom pada Rabu (12/8/2026).
"Saya sampaikan dan tegaskan kepada semua lapisan masyarakat adat di Kabupaten Keerom untuk menghormati seluruh prosedur hukum yang sedang dijalani oleh saudara LB. Kami sebagai warga negara tetap patuh kepada penegakan hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Jack Mekawa kepada Ceposonline.com pada Kamis (13/8/2026) dini hari.
Jack juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak ikut menyebarkan atau termakan rumor terkait pengerahan massa. Ia menilai tindakan demonstrasi tidak perlu dilakukan.
Jack juga membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan Wakil Ketua Dewan Adat. Meski demikian, ia menekankan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum.
"Saudara kami ini atau adik saya ini adalah wakil Ketua Dewan Adat dan juga di birokrasi sebagai ASN. Saya selaku Ketua Dewan Adat, mengokohkan beliau untuk menjalankan proses ini. Kami masyarakat Keerom sangat menghargai dan menghormati proses yang sedang berlangsung," ujarnya.
Lebih lanjut, Jack menyatakan kepercayaan penuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia meminta penyidik, baik dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk menangani kasus yang menjerat LB secara profesional.
Jack kembali memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas Kabupaten Keerom dan menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada pihak berwajib.
"Hal ini perlu kita pahami bersama-sama. Sekali lagi, dengan ketegasan selaku Ketua Dewan Adat Keerom, saya mohon kepada masyarakat tidak perlu ambil bagian atau terprovokasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, LB telah ditetap sebagai tersangka oleh Polres Keerom dalam kasus dugaan perbuatan curang proyek ratusan juta rupiah terhadap rehap salah satu kantor OPD di Kabupaten Keerom.
Kemudian Pengadilan Negeri Jayapura pada 27 Juli 2026 telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh LB. (*).
Editor : Elfira Halifa