CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom bersama Kepolisian Resor (Polres) Keerom memusnahkan barang bukti berupa 305 botol minuman keras (miras) dan 4,5 kilogram ganja di Mapolres Keerom, Senin (17/8/2026).
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Polres Keerom, pejabat pemerintah distrik dan kampung, serta perwakilan tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
Bupati Gusbager, menegaskan bahwa pemerintah daerah, kepolisian, tokoh agama, dan tokoh adat memiliki sikap yang seragam untuk menolak peredaran miras dan narkoba di wilayah Keerom.
Piter memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran maupun bisnis miras dan ganja di Kabupaten Keerom untuk segera menghentikan aktivitasnya. Peringatan tersebut juga ditujukan kepada aparat negara apabila terbukti terlibat.
"Miras dan ganja tidak memiliki tempat di Kabupaten Keerom. Kepada pihak mana pun yang masih berbisnis miras dan ganja, termasuk aparat negara, saya minta untuk berhenti. Silakan cari sumber pendapatan dengan cara lain yang tidak melanggar aturan," ungkap Bupati Gusbager.
Bupati dua periode itu meminta para orang tua agar secara ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka setiap saat. Ia menyoroti tingginya ancaman lingkungan saat ini yang dipenuhi peredaran narkoba dan pergaulan bebas.
Ia mengingatkan bahwa generasi muda adalah calon pemimpin Papua dan Kabupaten Keerom di masa depan. Oleh karena itu, pengawasan keluarga mutlak diperlukan guna mencegah bertambahnya angka kematian generasi muda akibat konsumsi miras dan narkoba.
“Saya minta, mari kita bekerja sama. Kalau anak-anak muda mati sia-sia, mati konyol karena miras, karena ganja, Keerom ini nanti, Papua ini yang pimpin siapa ke depan? Kita selamatkan anak-anak kita dengan semua cara yang bisa kita lakukan,”
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Keerom, AKP Rony Romy Samori, menyatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi kepolisian selama dua bulan terakhir di wilayah Kabupaten Keerom.
"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berstatus barang temuan. Terdiri dari 12 jenis miras yang berjumlah 305 botol, serta ganja dengan berat 4,5 kilogram," ungkap Rony.
Terkait proses hukum para pelaku, Rony menjelaskan bahwa sejak Januari hingga Agustus, Polres Keerom telah menyerahkan 32 tersangka ke Kejaksaan (tahap II). Seluruh tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 13 Laporan Polisi (LP). (*).
Editor : Abdel Gamel Naser