CEPOSONLINE.COM, SENTANI - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak kewajiban pajak daerah.
Sejumlah objek pajak ditempel stiker dan spanduk pemberitahuan tunggakan, di antaranya Hotel Grand Allison, Bakso Bunda dan Sentani City Square Mall Borobudur.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengingatkan sekaligus mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajibannya.
“Pemberitahuan objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah, sehingga kami melakukan pemberitahuan yang ditempel tepat di atas pintu masuk hotel dan rumah makan,” jelas Budi, Jumat (25/9/2026).
Ia mengungkapkan, tunggakan pajak sejumlah wajib pajak tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, bahkan ada yang tercatat sejak 2014 dan 2016.
“Selama ini kita terlalu banyak memberikan toleransi. Mulai sekarang kita akan menegakkan aturan terkait penagihan pajak dan retribusi,” tegasnya.
Budi mengatakan, Bappenda akan menjalankan operasi patuh pajak selama tiga bulan ke depan. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“Memang harus ada operasi-operasi patuh pajak yang kita laksanakan selama tiga bulan ke depan. Ada yang menunggak satu sampai dua tahun, bahkan ada yang sudah belasan tahun,” katanya. (*)