Ada Perselisihan Sebelum Pelajar 16 Tahun di Sentani Meninggal, Polisi Amankan Perempuan 43 Tahun

Priyadi Cepos Online • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 09:31 WIB
Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura mengamankan seorang perempuan EW (43), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun hingga meninggal dunia di Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, Rabu (9/9/2026).(CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES JAYAPURA)
Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura mengamankan seorang perempuan EW (43), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun hingga meninggal dunia di Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, Rabu (9/9/2026).(CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES JAYAPURA)

CEPOSONLINE.COM,SENTANI-Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura mengamankan seorang perempuan berinisial EW (43), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (9/9/2026) pagi.

EW diamankan di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura, setelah sebelumnya diamankan personel Polsek Sentani Timur. Selanjutnya, EW dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan mengatakan, polisi menangani kasus tersebut setelah menerima laporan dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan awal EW, kejadian bermula sekira pukul 07:00 WIT saat dirinya berada di rumah dan mendengar suara bayi menangis. Saat itu terjadi perselisihan antara EW dan korban.

Perselisihan kemudian berlanjut. Ketika korban berada di dalam kamar, EW diduga mengambil sebuah balok yang berada di ruang tamu, kemudian mendatangi korban dan memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali.

Setelah kejadian, korban meninggalkan kamar dan menuju rumah bagian belakang. Sementara EW pergi menuju tempat kerjanya di kawasan BTN Dunlop, Sentani.

Tidak lama kemudian, EW mendapat informasi dari keluarga bahwa korban telah berada di RSUD Yowari. EW kemudian kembali ke rumah untuk mengambil barang-barangnya sebelum pergi menuju salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.

Polisi kemudian bergerak setelah mendapat informasi mengenai keberadaan EW. Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura mendatangi Polsek Sentani Timur untuk melakukan pemeriksaan awal.

Dari pemeriksaan sementara, EW mengakui telah memukul korban menggunakan balok sebanyak tiga kali pada bagian kepala. Namun, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif, keterangan saksi, serta barang bukti lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Axel.

Saat ini EW telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Elfira Halifa
Kabupaten Jayapura Ceposonline.com