HUT RI, 439 Warga Binaan Lapas Narkotika Jayapura Terima Remisi

Rohana Wenggi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:32 WIB
Bupati Jayapura Yunus Wonda saat menyerahkan surat remisi kepada perwakilan Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Senin (17/8/2026).
(CEPOSINLINE.COM_ROHANA WENGGI)
Bupati Jayapura Yunus Wonda saat menyerahkan surat remisi kepada perwakilan Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Senin (17/8/2026). (CEPOSINLINE.COM_ROHANA WENGGI)

CEPOSONLINE.COM, SENTANI - Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura.

Sebanyak 439 warga binaan menerima remisi umum tahun 2026. Pemberian remisi tersebut dilakukan dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI yang berlangsung di Lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, Jimreves Engel Stender Muloke, mengatakan dari total 722 warga binaan yang menghuni lapas, sebanyak 439 orang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

“Untuk tanggal 17 Agustus ini, kami mengusulkan sebanyak 439 warga binaan dan puji syukur semuanya mendapatkan remisi,” ujar Jimreves.

Ia menjelaskan, tidak seluruh warga binaan dapat memperoleh hak remisi. Sebanyak 286 orang belum mendapatkan remisi karena sejumlah alasan, antara lain masih berstatus tahanan, baru memperoleh putusan pengadilan, menjalani pidana subsider, hingga adanya pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).

“Dari jumlah 722 orang, ada sekitar 286 orang yang belum mendapatkan remisi. Ada yang karena pencabutan PB, menjalani subsider, ada juga yang baru diputus, sementara sebagian lainnya masih berstatus tahanan sehingga belum bisa diberikan remisi,” jelasnya.

Besaran remisi yang diterima 439 warga binaan tersebut juga berbeda-beda, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan dan masa pembinaan masing-masing warga binaan.

Namun, dalam pemberian remisi tahun ini tidak terdapat warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang langsung menyebabkan warga binaan bebas.

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, dalam  menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan sekaligus penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.

Secara nasional, pemerintah pada peringatan HUT ke-81 RI tahun ini juga memberikan remisi kepada ratusan ribu narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan di seluruh Indonesia.

“Pemberian remisi  diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan, mengikuti program pembinaan dan meningkatkan kualitas diri selama menjalani masa pidana,” pungkasnya.(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Yunus Wonda Kabupaten Jayapura remisi