CEPOSONLINE. COM, JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura memperkuat kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua) melalui dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kota Jayapura.
Komitmen itu dimatangkan dalam audiensi resmi antara Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama jajaran komisaris, direksi, dan sekretaris perusahaan Bank Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Kamis (22/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum krusial untuk mematangkan skema penyaluran bantuan CSR tahun anggaran 2026 yang nilainya melambung menjadi Rp2,2 miliar, naik tajam dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,5 miliar.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo mengatakan kolaborasi ini terbukti memberikan dampak langsung pada sektor-sektor vital yang bersentuhan dengan kebutuhan dasar warga Kota Jayapura.
Pria yang biasa disapa ABR ini menjelaskan, realisasi dana CSR tahun ini disalurkan untuk memperkuat empat pilar utama, mencakup sektor keagamaan, kesehatan, pendidikan, serta pelestarian lingkungan hidup.
Salah satu bentuk dukungan konkret yang segera direalisasikan adalah penyerahan satu unit armada mobil pemadam kebakaran guna menunjang kesiapsiagaan mitigasi bencana daerah, disamping alokasi dana khusus untuk memperkuat program penanggulangan penyakit menular maupun penyakit tidak menular di seluruh fasilitas kesehatan daerah.
"Hari ini kami melakukan audiensi dengan komisaris, direksi, dan sekretaris perusahaan Bank Papua. Pertemuan ini membahas dukungan CSR Bank Papua bagi Pemerintah Kota Jayapura, baik berupa bantuan kepada masyarakat maupun satu unit mobil pemadam kebakaran," kata Abisai.
Melihat tingginya tingkat kebutuhan pelayanan sosial di tingkat akar rumput, Wali Kota juga memanfaatkan pertemuan tersebut untuk mendorong perluasan cakupan kerja sama. Ia secara khusus mengajukan usulan dukungan armada kebersihan berupa sepuluh (10) unit motor pengangkut sampah.
Kebutuhan armada roda tiga ini dinilai sangat mendesak untuk mengoptimalkan operasional pengangkutan sampah langsung dari pemukiman warga di wilayah kelurahan yang sulit dijangkau mobil truk besar.
"Kami membutuhkan motor sampah untuk mendukung pelayanan di kelurahan-kelurahan, terutama dalam mengangkut sampah dari rumah-rumah warga. Karena itu, kami berharap kerja sama dengan Bank Papua terus berjalan dengan baik," kata Abisai.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan PT Bank Papua, Matheus A. Mual, menegaskan bahwa kunjungan manajemen Bank Papua ke Pemerintah Kota Jayapura merupakan bentuk komitmen moral dan profesional dalam memastikan seluruh program CSR tepat sasaran.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan bantuan fisik secara simbolis, termasuk satu unit mobil pemadam kebakaran, dijadwalkan berlangsung di Kantor Wali Kota Jayapura.
"Pertemuan ini membahas kerja sama yang selama ini telah berjalan antara Bank Papua dan Pemerintah Kota Jayapura. Kami juga membicarakan rencana penyerahan bantuan CSR tahun 2026, yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," kata Matheus.
Lebih lanjut, Matheus menambahkan bahwa dukungan Bank Papua tidak berhenti pada program tahun 2026 saja. Pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk melanjutkan program kemitraan ini pada tahun anggaran 2027 mendatang.
Hal ini terlihat, pada tahun sebelumnya (2025) Bank Papua diketahui telah menyalurkan bantuan CSR kepada Pemerintah Kota Jayapura dengan total sekitar Rp1,5 miliar. Sementara itu, pada tahun 2026, bantuan CSR yang mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Untuk itu, Matheus menyampaikan bantuan CSR tahun 2026 tersebut mencakup sejumlah bidang, yakni keagamaan, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup dari Dukungan satu unit mobil pemadam kebakaran menjadi salah satu bentuk bantuan yang ditujukan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Mengenai usulan pengadaan motor sampah yang disampaikan wali kota, pihak perbankan menyambut positif dan membuka ruang bagi Pemerintah Kota Jayapura untuk mengajukan proposal resmi agar dapat ditelaah sesuai mekanisme serta regulasi yang berlaku. (*)
Editor : Elfira Halifa