Demi Keselamatan Konsumen dan Kelestarian Laut, Pemkot Jayapura Larang Gunakan Bom Ikan

Jimianus Karlodi • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:20 WIB
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM. (CEPOSONLINE.COM/JIMI)
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM. (CEPOSONLINE.COM/JIMI)

CEPOSONLINE.COM, ​JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan penegasan keras kepada para nelayan dan pelaku sektor perikanan agar tidak menggunakan bahan-bahan terlarang dalam aktivitas penangkapan maupun pengolahan hasil laut. 

Praktik ilegal tersebut dinilai tidak hanya merusak ekosistem dan biota laut secara permanen, tetapi juga membahayakan kesehatan serta mengancam keselamatan nyawa para konsumen yang mengonsumsi ikan tersebut.

​Peringatan tegas ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM. Dalam keterangannya, ia membeberkan bahwa terdapat dua model praktik terlarang yang kerap ditemui di lapangan dan harus segera dihentikan demi kepentingan bersama.

​Pelanggaran pertama yang disoroti wakil walikota itu adalah tindakan mengawetkan ikan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti formalin atau boraks. Praktik tak terpuji ini biasanya dilakukan demi mengincar proses kerja yang mudah dan cepat agar ikan tampak segar lebih lama. 

Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat berbahaya dan disetarakan dengan perbuatan yang mengancam keselamatan sesama manusia.

​"Bahan terlarang ada dua. Pertama, adalah mengawetkan ikan dengan menggunakan formalin atau boraks. Itu tidak boleh. Nah, yang kita harus pahami ini, jangan karena mau mudah, cepat, diawetkan, itu tidak boleh. Itu sama dengan membunuh orang saudara-saudara kita yang memakan ikan itu. Kita jaga itu," tegas Rustan Saru, Selasa (20/10/2026).

​Ia mengingatkan bahwa kunci utama kelangsungan usaha di sektor perikanan adalah kepercayaan dari konsumen, pelanggan, maupun pembeli. Jika sekali saja kepercayaan tersebut dikhianati akibat produk ikan yang tidak sehat, maka konsumen dipastikan akan berpindah dan tidak lagi membeli pada nelayan yang bersangkutan, yang pada akhirnya akan mendatangkan kerugian besar bagi nelayan itu sendiri. 

Oleh karena itu, Rustan sampaikan bahwa para pelaku usaha diimbau untuk murni menjaga kualitas ikan tanpa tambahan bahan pengawet berbahaya.

​Selain masalah pengawetan ilegal, pemerintah juga memberikan atensi khusus terhadap model penangkapan ikan destruktif kedua yang telah banyak memakan korban jiwa, yaitu aksi pemboman ikan. 

Praktik peledakan ini dilarang keras karena selain menimbulkan kerusakan parah pada biota laut dan membunuh ikan-ikan kecil yang belum layak tangkap, dampaknya juga sangat fatal bagi keselamatan jiwa nelayan itu sendiri akibat risiko kecelakaan kerja saat melarung bom.

​Guna memastikan pengelolaan sumber daya perairan berjalan optimal dan berkelanjutan, Wali Kota Jayapura melalui Dinas Perikanan telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) khusus. 

Perda tersebut berfokus pada pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) agar dapat mengambil peran aktif dalam menjaga kawasan kelautan, mengoptimalkan sumber pangan perairan, serta mengelola potensi wilayah tangkapan secara mandiri.

​Dengan harapan masyarakat lokal didorong untuk hidup dan bekerja di lautnya sendiri dengan perolehan pendapatan yang dikelola secara mandiri. Pemerintah juga memperketat. Pengontrolan yang ketat dinilai mutlak dilakukan guna mencegah habisnya stok ikan akibat penjarahan pihak luar.  (*)

Editor : Weny Firmansyah
Ceposonline.com kota jayapura rustan saru