CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura mengambil langkah cepat dan tegas merespon keluhan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) biaya administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Waena, Distrik Heram belakang ini.
Menindaklanjuti laporan warga serta video viral yang beredar di media sosial, Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi tersebut, Senin (19/10/2026).
Isu ini mencuat setelah akun TikTok @jel_kanai mengunggah video protes seorang warga atas penarikan biaya administrasi pengurusan dokumen.
Unggahan tersebut dengan cepat memicu perhatian publik dan perbincangan hangat di berbagai platform media digital.
Warganet menyoroti aspek transparansi tarif pelayanan publik serta perlakuan terhadap warga ber-KTP luar daerah.
Padahal secara regulasi dan hukum di Kota Jayapura, seluruh pengurusan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan wajib diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Wakil Wali Kota Jayapura menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kantor Kelurahan Waena merupakan perintah langsung dari Wali Kota Jayapura untuk memastikan kebenaran peristiwa yang telah menjadi konsumsi publik tersebut.
Dari hasil penelusuran di lapangan, terbukti adanya oknum pegawai kelurahan yang meminta uang sebesar Rp50.000 kepada warga yang sedang mengurus dokumen kependudukan.
"Hari ini saya datang memastikan, ternyata benar ada pegawai kelurahan kita yang meminta uang satu lembar Rp50.000. Hari ini langsung kami suruh kembalikan karena itu pungli dan tidak dibenarkan oleh aturan di Kota Jayapura," tegas Rustan Saru di lokasi kejadian.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran aparatur kelurahan dan pelayan publik dari tingkat RT, RW, hingga balai kota untuk tidak memungut uang satu sen pun dari masyarakat jika pelayanan tersebut berstatus gratis.
Masyarakat juga diimbau untuk berani mempertanyakan dasar hukum atau aturan apabila menemukan oknum yang meminta imbalan uang.
Selain itu, Wakil Wali Kota mengingatkan para pegawai kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan daerah untuk senantiasa bersikap ramah dan tidak bersikap emosional kepada warga.
Ia menekankan bahwa gaji yang diterima oleh aparatur sipil negara bersumber dari masyarakat, sehingga posisi aparatur adalah sebagai pelayan masyarakat.
"Terkait sanksi bagi oknum pegawai yang melanggar, Pemkot Jayapura akan memberikan sanksi tegas serta surat peringatan bagi pihak kelurahan setempat. Keputusan akhir mengenai sanksi administratif, penonaktifan, atau pemberhentian menanti keputusan resmi dari Wali Kota Jayapura," ungkapnya.
Di samping penegasan disiplin pegawai, kata Rustan Pemkot Jayapura mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi seluruh prosedur administratif kependudukan yang berlaku.
"Bagi warga yang membutuhkan pengurusan dokumen wajib menyertakan surat pengantar dari RT dan RW," tambahnya.
Sementara itu, khusus bagi warga dari luar daerah yang baru tiba, wakil walikota menjelaskan bahwa pendaftaran awal dapat dilakukan melalui aplikasi Pace mace milik Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dokumen pendaftaran online tersebut selanjutnya dicetak dan dilaporkan ke RT setempat.
Pemerintah Kota Jayapura juga memberlakukan ketentuan bahwa warga pendatang dengan durasi tinggal kurang dari enam bulan (seperti mahasiswa atau urusan dinas) tidak dilakukan perubahan KTP.
"Namun, bagi warga yang menetap dan bekerja di Kota Jayapura selama lebih dari enam bulan, diwajibkan mengurus administrasi kepindahan untuk resmi terdaftar sebagai warga Kota Jayapura," pungkasnya. (*)
Editor : Weny FirmansyahSumber : ceposonline.com