CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura mengambil langkah tegas dalam mengamankan kedaulatan pangan daerah dengan menggelar forum diskusi dan kajian akademis guna mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Penyusunan Peta Kawasan Pertanian Berkelanjutan (KP2B) Kota Jayapura.
Agenda strategis yang diselenggarakan di Green Abe Hotel, pada Jumat (16/10/2026) ini ditujukan untuk memagari kawasan pertanian produktif agar tidak terus-menerus tergerus oleh laju pembangunan perkotaan.
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menegaskan bahwa Perda yang sudah berusia satu dekade tersebut telah memasuki fase krusial untuk dievaluasi total.
Hal ini dilakukan kata wakil walikota dilandasi oleh fakta di lapangan yang menunjukkan tingginya laju alih fungsi lahan produktif di Distrik Muara Tami, kawasan yang selama ini menjadi pemasok dan sumber pangan utama bagi seluruh masyarakat Kota Jayapura.
"Jadi pemerintah kota hari ini kita diskusi mengenai revisi Perda Nomor 8 Tahun 2016 karena sudah 10 tahun, mengenai peta lahan kawasan pertanian pangan berkelanjutan juga lahan pangan pertanian berkelanjutan di Muara Tami. Karena Perda sudah 10 tahun perlu kita evaluasi perbaiki," kata Rustan kepada Cenderawasih Pos, di di Green Abe Hotel, pada Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, tanpa adanya proteksi hukum yang kuat dan ketat, lahan pertanian di wilayah tersebut terancam habis tergerus oleh ekspansi pembangunan kawasan perumahan, pemukiman, hingga area pertokoan.
Bahkan kata wakil walikota itu dalam beberapa waktu terakhir, pencarian lahan baku sawah baru di Muara Tami kian sulit dilakukan akibat maraknya pengalihan fungsi tanah yang telah terjadi.
Untuk menghentikan tren negatif tersebut, Pemkot Jayapura melakukan penguncian data lahan secara detail dan presisi, mencakup identitas pemilik, alamat, hingga titik koordinat geografis (by name, by address, by coordinate).
Skema penguncian ini memastikan bahwa seluruh lahan produktif yang berada dalam garis merah pemetaan terlindungi secara mutlak dan tidak dapat dialihfungsikan.
"Ke depan, setiap permohonan perizinan KPR maupun bangunan komersial dapat langsung terdeteksi dan ditolak secara otomatis apabila berdiri di atas lahan yang dilindungi," ujarnya dengan tegas.
Dalam penerapannya di lapangan, Rustan menjelaskan Pemkot Jayapura menegaskan pentingnya keterpaduan komando dan penyamaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengikat seluruh pihak, mulai dari Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga jajaran pemerintahan tingkat distrik, kelurahan, Ondoafi, kepala suku, kepala kampung, hingga kelompok tani.
"Pengawasan juga memperkuat keterlibatan unsur TNI dan Polri guna memastikan tidak ada celah pelanggaran atau penggunaan "surat sakti" yang meloloskan izin di atas lahan pangan," ujarnya.
Selain fokus pada penyelamatan lahan produktif yang tersisa dan pemetaan lahan cadangan untuk kebutuhan masa depan kota, Pemkot Jayapura juga menyasar penegakan aturan bagi para pengembang kawasan perumahan.
Wakil Wali Kota di ketahui telah menginstruksikan tim gabungan dari Dinas PU, distrik, dan kelurahan untuk turun langsung melakukan inspeksi perizinan para pengembang KPR di Muara Tami.
"Saya bilang, bagi pengembang, saya sudah bilang kemarin, bagi pengembang KPR di Muara Tami, itu saya perintahkan itu: Lurah, distrik, perangkat, PU, turun ke lapangan, cek mereka punya izin," pungkasnya dengan tegas. (*)
Editor : Weny Firmansyah