CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jayapura, Kamis (15/10/2026).
Langkah ini menandai dimulainya babak akhir implementasi penggunaan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026.
Adapun penyerahan DPPA tersebut dilakukan setelah Pemkot Jayapura berhasil menyelesaikan seluruh tahapan dan mekanisme penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, mengungkapkan bahwa penyerahan dokumen ini menjadi payung hukum dan pedoman resmi bagi OPD dalam merealisasikan berbagai program kerja di sisa akhir tahun.
Desi menerangkan, penyerahan DPPA Perubahan APBD 2026 berpijak pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2026 serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 105 Tahun 2026 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Mengenai postur keuangan daerah, Kepala BPKAD menyampaikan adanya kenaikan alokasi anggaran pada APBD Perubahan tahun ini bila dibandingkan dengan APBD Induk. Postur anggaran Kota Jayapura mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen.
"Secara rinci, anggaran yang semula dipatok sebesar Rp1.488.619.657.957,00 (Rp1,48 triliun) mengalami peningkatan angka menjadi Rp1.545.266.707.142,39 (Rp1,54 triliun)," ungkap Desi.
Lanjutnya menjelaskan, penambahan belanja daerah dalam APBD Perubahan ini akan didistribusikan untuk mendanai berbagai klaster kegiatan kerja perangkat daerah. Secara keseluruhan, program belanja daerah tersebut mencakup 144 program, 302 kegiatan, dan 1.105 subkegiatan.
Ia juga membeberkan bahwa alokasi anggaran dalam APBD Perubahan 2026 ini terkonsentrasi secara signifikan pada beberapa sektor pelayanan publik primer.
"OPD dengan porsi alokasi anggaran terbesar di antaranya meliputi, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," ungkap Desi.
Untuk itu ia mengharapkan ketiga dinas strategis tersebut diharapkan mampu memaksimalkan anggaran guna menyerap program-program dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kota Jayapura.
Mengingat penyerahan DPPA baru dilakukan pada pertengahan Oktober, Desi menegaskan arahan tegas dari Penjabat Wali Kota Jayapura agar seluruh kepala dinas dan jajaran OPD segera mengambil langkah percepatan (akselerasi).
Waktu efektif penggunaan anggaran untuk sisa tahun 2026 terhitung hanya tersisa sekitar 1,5 bulan. Oleh karena itu, OPD diminta tidak menunda-nunda pelaksanaan program kerja yang telah disetujui.
"Sisa waktu satu setengah bulan ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin. Seluruh OPD wajib segera merealisasikan pekerjaan fisik, terutama paket-paket pekerjaan yang dianggarkan sejak APBD Induk. Pekerjaan tersebut targetnya harus sudah rampung sepenuhnya pada bulan Oktober ini agar tidak menumpuk di penghujung tahun," tegas Desi.
Untuk menjaga ketertiban arus kas dan pelaporan keuangan daerah, Pemkot Jayapura menetapkan kebijakan tegas mengenai deadline atau batas akhir proses administrasi keuangan pada akhir tahun.
Sesuai kebijakan Wali Kota Jayapura, seluruh proses penarikan dan pencairan anggaran Tahun Anggaran 2026 akan ditutup resmi (closing) pada 15 Desember 2026.
Dengan adanya titik batas (deadine) tersebut, setiap OPD dituntut cermat dalam menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan (action plan), mengawal proses penyelesaian proyek lapangan, hingga menyelesaikan seluruh persyaratan berkas administrasi pencairan sebelum tanggal yang ditentukan. (*)
Editor : Elfira Halifa